Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Mulai Hari Ini! Pemerintah Blokir Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftar Platform yang Terdampak

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

28 - Mar - 2026, 09:35

Placeholder
Ilustrasi akun medsos diblokir. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah tegas dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital yang semakin kompleks.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Melalui regulasi ini, platform digital yang dianggap berisiko wajib membatasi akses pengguna di bawah umur.

Baca Juga : Update Dugaan Pelecehan Syekh AM: DPR Bakal Panggil Korban

Langkah ini tidak main-main. Pemerintah menargetkan perlindungan terhadap sekitar 70 juta anak Indonesia yang selama ini rentan terpapar konten negatif, mulai dari kekerasan, pornografi, hingga eksploitasi digital. Sejumlah platform populer seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, X, hingga game online seperti Roblox mulai melakukan penyesuaian sistem.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendeteksi usia pengguna dan menonaktifkan akun yang terbukti dimiliki oleh anak di bawah 16 tahun. Proses ini dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua akun akan langsung terdampak dalam waktu bersamaan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital wajib tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya.

Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan digital nasional. Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun, sejak 28 Maret 2025, agar para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bisa melakukan penyesuaian teknis.

Kini, sejak 28 Maret 2026, implementasi resmi dimulai dengan pengawasan ketat terhadap tingkat kepatuhan masing-masing platform.

Di era digital, anak-anak menjadi salah satu kelompok paling rentan. Tanpa pengawasan yang memadai, mereka bisa dengan mudah terpapar berbagai risiko, seperti:

• Konten tidak layak (kekerasan, pornografi)

• Cyberbullying atau perundungan daring

• Kecanduan media sosial dan game

• Eksploitasi data pribadi

• Interaksi dengan orang asing berbahaya

Pemerintah menilai, pembatasan ini bukan untuk membatasi kreativitas anak, melainkan memberikan ruang tumbuh yang lebih sehat dan aman.

“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” ujar Meutya.

Bagaimana Sistem Pembatasannya Bekerja?

Secara umum, platform digital diwajibkan untuk:

- Melakukan verifikasi usia pengguna

- Menyaring konten sesuai kategori umur

- Membatasi fitur interaksi tertentu untuk anak

- Menonaktifkan akun yang melanggar ketentuan usia

Dalam beberapa kasus, anak masih bisa mengakses platform tertentu dengan pengawasan orang tua atau menggunakan versi khusus anak (kids mode), tergantung kebijakan masing-masing platform.

Dampak bagi Anak dan Orang Tua

Kebijakan ini tentu akan membawa perubahan besar, baik bagi anak maupun orang tua.

Bagi anak:

• Waktu layar (screen time) berpotensi berkurang

• Lebih fokus pada aktivitas belajar dan sosial di dunia nyata

Namun, bisa juga muncul rasa bosan atau ketergantungan yang “diputus mendadak”

Bagi orang tua:

Baca Juga : Kalender Jawa Weton Sabtu Wage 28 Maret 2026: Waspada Bepergian Jauh 

• Memiliki peran lebih besar dalam mengawasi aktivitas digital anak

• Perlu mencari alternatif hiburan dan edukasi yang lebih sehat

• Harus siap menghadapi reaksi emosional anak

Tips Bijak untuk Orang Tua

Agar transisi berjalan lebih lancar, berikut beberapa hal yang bisa dilakukan:

1. Jelaskan dengan Cara yang Dipahami Anak

Sampaikan bahwa ini adalah aturan resmi negara untuk melindungi mereka, bukan sekadar larangan tanpa alasan.

2. Jangan Langsung Menyita Gawai

Pendekatan yang terlalu keras justru bisa membuat anak memberontak. Libatkan mereka dalam memahami perubahan ini.

3. Alihkan ke Aktivitas Positif

Dorong anak untuk mencoba hal baru seperti membaca, olahraga, atau menggunakan aplikasi edukasi.

4. Dampingi Secara Emosional

Perubahan kebiasaan digital bisa memicu stres ringan pada anak. Orang tua perlu hadir dan mendengarkan.

5. Bangun Kebiasaan Digital Sehat

Gunakan momen ini untuk mengajarkan batasan penggunaan teknologi yang lebih seimbang.

Kebijakan pembatasan media sosial ini menjadi salah satu langkah besar Indonesia dalam menghadapi tantangan era digital. Meski tidak mudah di awal, pemerintah berharap aturan ini dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan ramah anak.

Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan orang tua akan menjadi kunci utama dalam memastikan anak-anak Indonesia tetap terlindungi tanpa kehilangan kesempatan untuk berkembang di dunia digital.


Topik

Pemerintahan pembatasan medsos pemerintah indonesia pembatasan medsos anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana