JATIMTIMES - Satu dari dua anggota komplotan perampasan sepeda motor yang menyasar seorang pelajar di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang diringkus polisi. Pelaku yang baru saja diamankan aparat Polres Malang tersebut diketahui merupakan seorang perempuan berinisial RA warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Perempuan berusia 28 tahun tersebut ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi perampasan dengan turut melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam). "Pelaku diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Lawang pada Kamis (5/3/2026)," ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.
Baca Juga : Wali Kota Blitar Serahkan Bantuan Program Keluarga Unggul, Kolaborasi LAZISNU–Indomaret
Peristiwa perampasan tersebut diketahui terjadi pada 22 Januari 2026. Saat itu, pelaku RA bersama seorang pelaku lainnya melancarkan aksinya di Jalan Pandowo, Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Sedangkan korbannya diketahui masih berstatus sebagai pelajar. "Saat itu korban yang melintas di jalan sepi pada dini hari tiba-tiba dicegat oleh dua orang tak dikenal," ujarnya.
Pada saat kejadian, korban diketahui sedang mengendarai sepeda motor dan hendak pulang ke rumahnya. "Namun di tengah perjalanan korban dihentikan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” imbuhnya.
Usai menghadang korban, salah satu pelaku kemudian turun dari sepeda motor mereka lalu mendekati korban. Salah satu pelaku tersebut kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Pelaku kemudian memaksa korban agar segera menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.
"Pelaku mengancam korban dengan celurit, karena takut, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam miliknya kepada pelaku,” jelasnya.
Peristiwa perampasan tersebut pada akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi saat itu berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diketahui berinisial RA tersebut. "Petugas kemudian menangkap pelaku (RA) ketika masih berada di wilayah Kabupaten Malang," imbuhnya.
Baca Juga : Remaja Spesialis Peelaku Curanmor Malang-Pandaan Diringkus usai Beraksi di Lawang
Selain meringkus pelaku RA, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam aksi perampasan tersebut. "Sejumlah barang bukti yang telah diamankan tersebut berupa satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta satu unit ponsel milik korban," ujarnya.
Saat ini pelaku RA telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga Selasa (10/3/2026), yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Lawang. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 17,5 juta," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 482 KUHP. Yakni tentang perampasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Di sisi lain, penyidik hingga kini juga masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron. "Satu pelaku lainnya telah kami ketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya.
