Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Antisipasi Kemacetan Mudik, Satlantas Malang Kota Batasi Truk dan Pasang Barrier di Batas Kota

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

10 - Mar - 2026, 18:36

Placeholder
Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo saat rakor di Polresta Malang Kota. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Malang akan dibatasi sementara. Kebijakan tersebut mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.

Berdasarkan ketentuan dalam SKB tersebut, pembatasan angkutan barang mulai diberlakukan pada 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Menindaklanjuti aturan itu, Satlantas Polresta Malang Kota menyiapkan sejumlah langkah pengawasan di lapangan, terutama pada akses keluar masuk wilayah kota.

Baca Juga : Stok BBM di Kota Malang Aman, Kapolresta Imbau Warga Tak Panic Buying

Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo mengatakan l bakal menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. “Tentunya kami menyesuaikan dengan SKB yang telah diterbitkan. Aturan itu akan kami terapkan dengan melakukan pembatasan di sejumlah titik perbatasan Kota Malang,” kata Rio, Selasa (10/3/2026).

Untuk memaksimalkan pengawasan, petugas berencana memasang pembatas jalan atau barrier di beberapa ruas jalan yang menjadi akses utama kendaraan dari dan menuju Kota Malang. Langkah tersebut dilakukan agar kendaraan angkutan barang berukuran besar tidak dapat melintas selama masa pembatasan berlangsung.

“Secara teknis kami akan memasang barrier di batas kota. Dengan begitu, kendaraan besar tidak bisa masuk atau melintas sehingga pengawasannya lebih mudah,” jelas Rio saat berada di kawasan Terminal Arjosari.

Rio menambahkan, aturan pembatasan ini tidak hanya berlaku di ruas jalan tol, tetapi juga di jalan arteri yang menjadi jalur utama pergerakan kendaraan. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi kendaraan pemudik sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lebih lancar.

Baca Juga : Idulfitri Berdekatan Nyepi, Pemkot Malang dan Polresta Malang Kota Matangkan Pengamanan

Menurut dia, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan keselamatan para pengguna jalan selama masa mudik Lebaran.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini. Pembatasan ini dilakukan demi mendukung kelancaran dan keamanan arus mudik maupun arus balik Lebaran 2026,” tutup Rio.


Topik

Peristiwa Mudik Lebaran Polresta Malang Kota cegah macet batasi truk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy