Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Komitmen Lindungi Pekerja Rentan, Wali Kota Blitar Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

03 - Mar - 2026, 16:52

Placeholder
Wali Kota Blitar H Syauqul Muhibbin menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Lukmanto, peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Kelurahan Kepanjenkidul, Sabtu (28/2/2026). Santunan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Blitar dalam melindungi pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.(Foto: Bagian Umum Setda Kota Blitar)

JATIMTIMES – Pemerintah Kota Blitar menegaskan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan dengan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, Sabtu (28/2/2026). Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Blitar H Syauqul Muhibbin SHI bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar dalam kegiatan yang berlangsung khidmat dan penuh haru.

Santunan Rp42 juta diberikan kepada ahli waris almarhum Lukmanto, warga Kelurahan Kepanjenkidul, yang terdaftar sebagai peserta melalui Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar. Selain itu, secara simbolis  diserahkan santunan kepada ahli waris Ariyanto, warga Kelurahan Gedog, serta Heni Tanaka, warga Jalan Kurma, Kelurahan Tanjungsari.

Baca Juga : Safari Ramadan 1447 H, Pertamina Lubricants Santuni 130 Anak Yatim di Gresik

Penyerahan ini menjadi bukti kehadiran negara di tengah keluarga pekerja yang tengah berduka. Program Jaminan Kematian merupakan bagian dari perlindungan sosial ketenagakerjaan yang menyasar pekerja sektor informal dan rentan, termasuk tukang becak, petugas persampahan, hingga pengemudi ojek online di Kota Blitar.

Wali kota Blitar yang akrab disapa Mas Ibin itu menegaskan, seluruh premi pekerja rentan tersebut dibayarkan oleh Pemerintah Kota Blitar sebagai bagian dari jaring pengaman sosial.

“Ya kegiatan hari ini kami bersama BPJS Ketenagakerjaan mengantar bantuan asuransi ketenagakerjaan. Jadi Pemerintah Kota Blitar untuk pekerja rentan itu semua diasuransikan. Mulai dari teman-teman tukang becak, petugas persampahan, ojol dan sebagainya. Premi bulanannya dibayar oleh pemerintah,” ujar Mas Ibin.

Aryanto

Ia menjelaskan, manfaat santunan berbeda sesuai masa kepesertaan. Jika peserta meninggal dunia sebelum tiga bulan, santunan sebesar Rp10 juta. Setelah tiga bulan kepesertaan, ahli waris berhak menerima Rp42 juta. Bahkan, jika kepesertaan telah berjalan lebih dari tiga tahun dan memiliki dua anak, total manfaat bisa mencapai Rp174 juta termasuk beasiswa pendidikan.

“Nah itu premi-nya dibayar oleh Pemerintah Kota Blitar. Ini wujud kepedulian kami bahwa para pekerja dijamin oleh pemerintah. Supaya kalau ada apa-apa, bisa diberikan santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan untuk keluarga dan putra-putrinya,” tegasnya.

Menurut Mas Ibin, kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan strategi perlindungan menyeluruh bagi pekerja di sektor bawah. Ia berharap, dengan adanya jaminan sosial ini, masyarakat semakin tenang dan semangat bekerja.

“Harapan saya, dengan fasilitasi ini masyarakat semangat bekerja. Pemerintah siap melayani. Kalau anggaran cukup, yang diasuransikan akan semakin banyak,” katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Ahmad Pauzi, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Blitar dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan melalui skema pembiayaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca Juga : Ancaman Cabut Izin Mengintai, Disnaker Kota Malang Tegaskan THR Tak Boleh Dipotong Parsel

“Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Blitar, khususnya Bapak Wali Kota, dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Santunan sebesar Rp42 juta ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan, program JKM memberikan perlindungan ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sementara risiko kecelakaan kerja ditanggung melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan sosial di Kota Blitar terus diperluas. Meski demikian, Mas Ibin mengakui tantangan fiskal menjadi kendala dalam menjangkau lebih banyak pekerja.

“Memang tantangannya kita mendapat potongan anggaran cukup besar dari pusat. Sehingga jangkauannya belum bisa terlalu besar. Tapi kalau kekuatan anggaran naik, kami akan perluas lagi asuransi untuk warga Kota Blitar,” ujarnya.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Blitar dalam menghadirkan perlindungan nyata bagi pekerja rentan. Santunan JKM menjadi bukti bahwa negara hadir memberi kepastian dan harapan bagi keluarga.

BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja untuk segera terdaftar agar manfaat perlindungan dapat dirasakan secara optimal.


Topik

Pemerintahan Wali kota Blitar Mas Ibin BPJS Ketenagakerjaan Jamiman Kematian santunan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan