Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Jalan Pattimura Kota Batu, Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Feb - 2026, 18:56

Placeholder
Kecelakaan truk rem blong di Jalan Pattimura Kota Batu belum lama ini menewaskan seorang pengemudi ojol dan menyebabkan empat korban lain luka-luka.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Kasus kecelakaan beruntun yang merenggut nyawa seorang driver ojek online di Jalan Raya Pattimura, Kota Batu, pada Rabu (18/2/2026) lalu memasuki babak baru. Satlantas Polres Batu secara resmi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan sang sopir sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Sopir truk Isuzu bernomor polisi P 8640 UG berinisial EW (33), warga Jember, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga : Daftar Lengkap Lokasi Tukar Uang Lebaran 2026 di Jatim, Jangan Sampai Kehabisan Slot

Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, IPDA Agus Atang Wibowo, mengonfirmasi bahwa berdasarkan bukti-bukti di lapangan dan keterangan saksi, EW dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Status penyelidikan sudah kami tingkatkan menjadi penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, sopir berinisial EW resmi kami tetapkan sebagai tersangka," tegas IPDA Agus Atang Wibowo, Sabtu (21/2/2026).

Atas kelalaiannya, EW dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Petugas menerapkan Pasal 310 ayat (4), (3), (2), dan (1).

Pasal yang paling berat, yakni ayat 4, mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Poin kelalaiannya adalah adanya kerusakan pada fungsi pengereman yang terjadi secara tiba-tiba saat kondisi kendaraan berjalan, namun pengemudi tidak mampu mengantisipasi dampaknya sehingga terjadi kecelakaan maut," tambahnya.

Meski sopir sudah menyandang status tersangka, Satlantas Polres Batu kini tengah membidik potensi tersangka lain, terutama dari sisi pemilik kendaraan. Petugas masih melakukan pendalaman untuk melihat sejauh mana tanggung jawab pemilik truk dalam pemeliharaan armada tersebut. Hal ini krusial untuk mengetahui apakah ada unsur pembiaran terhadap kondisi kendaraan yang tidak layak jalan hingga mengakibatkan rem blong sepanjang 2 kilometer dari Jalan Sultan Agung hingga Jalan Pattimura.

Baca Juga : Tak Jera, PKL Liar Masih Menjamur di Area Steril Kawasan Alun-Alun Kota Batu

"Untuk pemilik (truk) masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut," singkatnya.

Sebagai informasi, tragedi ini bermula saat truk bermuatan pakan ternak (katul) yang baru pulang dari Pujon mengalami gagal rem. Truk tersebut meluncur liar dan menghantam empat kendaraan secara beruntun, termasuk menyapu seorang pengemudi ojol asal Desa Tlekung, Iwan Kurniawan (38), hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Empat korban lainnya, termasuk seorang anak kecil dan anggota Polri, juga mengalami luka-luka dalam insiden tersebut. Saat ini, EW telah ditahan di Unit Gakkum Satlantas Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kecelakaan kecelakaan lalu lintas Kota Batu rem blong kecelakaan maut



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni