JATIMTIMES - Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial D (50) warga Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang yang buron selama satu tahun akhirnya tertangkap dan diamankan di Polsek Wonosari.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyampaikan, bahwa awal mula pencurian kendaraan bermotor milik korban dengan inisial N (63) terjadi pada awal Maret 2025 di pinggir perkebunan kopi yang berada di Dusun Sundan, Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang.
Baca Juga : Sidang Lapangan Kasus Tanah Polinema Buka Fakta Mengejutkan, Majelis Hakim Turun Langsung ke Lokasi
Saat itu, sepeda motor Honda Revo Fit yang digunakan korban untuk mencari rumput pakan ternak dan diparkir di area kebun kopi dengan kunci ditaruh di bawah pohon. Menurut keterangan korban, setidaknya sekitar 1,5 jam kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
"Korban sempat melakukan pencarian, namun tidak menemukan kendaraan tersebut, hingga akhirnya melapor ke Polsek Wonosari," ungkap Bambang, Sabtu (14/2/2026).
Setelah menggali keterangan dari korban dan penyelidikan secara intensif, pihak kepolisian akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, tim gabungan yang terdiri dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang, Unit Reskrim Polsek Wonosari dan Polsek Kromengan bergerak menuju titik lokasi pelaku di Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jumat (13/2/2026).
"Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban dan sebuah gerinda potong yang diduga digunakan untuk memutus kunci," ujar Bambang.
Baca Juga : SPPG Kedungkandang Sudah Beroperasi, Polresta Malang Kota Tambah di Kecamatan Lowokwaru
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Wonosari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.
"Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan TKP lain yang melibatkan pelaku," pungkas Bambang.
