Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Hukum Memberi dan Menerima Cokelat Saat Valentine dalam Pandangan Islam, Bolehkah?

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

13 - Feb - 2026, 13:41

Placeholder
Ilustrasi memberi cokelat saat valentine. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Setiap tanggal 14 Februari, banyak orang di berbagai negara merayakan Hari Valentine sebagai momen untuk menunjukkan kasih sayang. Tradisi yang paling umum adalah memberi hadiah, terutama cokelat, kepada orang terdekat. Namun, bagi umat Islam, muncul pertanyaan yang tak jarang memicu perdebatan: bagaimana sebenarnya hukum memberi atau menerima cokelat di Hari Valentine?

Apakah sekadar bertukar hadiah sudah termasuk merayakan Valentine? Ataukah hal itu tetap diperbolehkan selama niatnya tidak untuk ikut merayakan? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga : Human Skill Masih Dominan 69 Persen, Diskusi AI Menguat di UIN Maliki Malang

Bolehkah Menerima Cokelat Valentine?

Pembahasan soal ini pernah dijelaskan oleh Buya Yahya dalam tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul Hukum Menerima Coklat Valentine.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menyampaikan bahwa menerima hadiah berupa cokelat atau makanan lainnya pada Hari Valentine hukumnya halal dan tidak otomatis menjadi haram.

Namun, ada catatan penting: jangan sampai penerimaan hadiah tersebut membuat seseorang ikut larut dalam suasana perayaan Valentine. Artinya, yang menjadi persoalan bukan pada hadiahnya, melainkan pada niat dan sikap setelah menerimanya.

Beliau juga mencontohkan bahwa menerima hadiah dari non-Muslim pada hari raya mereka, seperti saat Natal, tidak serta-merta haram. Yang perlu dihindari adalah niat untuk ikut merayakan atau mensyiarkan perayaan tersebut.

Jadi, dalam konteks Valentine, menerima cokelat tetap diperbolehkan. Ucapkan terima kasih sebagaimana menerima hadiah biasa. Tetapi jangan sampai ikut merayakan atau menganggapnya sebagai bagian dari perayaan keagamaan tertentu.

Lalu, Bagaimana Hukum Merayakan Valentine?

Perdebatan soal hukum merayakan Valentine memang masih terjadi di tengah masyarakat. Sebagian ulama melarang secara tegas, sementara yang lain memberikan batasan dan syarat tertentu.

Dilansir dari NU Online, Valentine saat ini lebih dikenal sebagai tradisi sosial. Namun, dalam praktiknya, perayaan tersebut sering kali diisi dengan aktivitas yang dinilai tidak sejalan dengan ajaran Islam.

Misalnya:

• Berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram di tempat sepi

• Menggelar pesta berlebihan

• Menghamburkan harta tanpa manfaat jelas

• Melakukan perbuatan yang mendekati maksiat

Dalam kaidah Islam, segala sesuatu yang berpotensi mengarah pada maksiat dapat dihukumi sebagaimana maksiat itu sendiri. Inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa banyak ulama tidak menganjurkan perayaan Valentine.

Kesimpulannya, memberi atau menerima cokelat di Hari Valentine pada dasarnya bisa dihukumi mubah (boleh), selama tidak disertai niat untuk merayakan atau mensyiarkan Valentine sebagai perayaan tertentu.

Baca Juga : Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Persiapan Akhir Bulan Sya’ban Jelang Datangnya Ramadhan

Jika cokelat tersebut diniatkan sebagai hadiah biasa, tanpa embel-embel perayaan, maka tidak ada larangan secara khusus. Namun, umat Islam tetap dianjurkan berhati-hati agar tidak terjerumus pada aktivitas yang bertentangan dengan syariat.

Pada akhirnya, yang paling utama adalah menjaga niat dan batasan. Islam tidak melarang umatnya untuk saling memberi hadiah dan berbagi kebaikan. Yang perlu dihindari adalah unsur perayaan yang mengarah pada hal-hal yang dilarang.

Semoga penjelasan ini bisa membantu kamu memahami hukum memberi dan menerima cokelat di Hari Valentine dengan lebih jernih dan bijak.


Topik

Agama Valentine valentine day Buya Yahya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya