Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sambut Gelombang Jemaah Mujahadah Kubro, Dishub Warning Oknum Jukir Nakal

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

02 - Feb - 2026, 19:09

Placeholder
Ilustrasi parkir di Kota Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menetapkan tarif parkir insidental selama pelaksanaan Mujahadah Kubro 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar pada 7–8 Februari 2026. Masyarakat pun diminta tak segan melapor jika menemukan juru parkir (jukir) yang mematok tarif di luar ketentuan.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa penetapan tarif tersebut sudah sesuai regulasi yang berlaku. Yakni mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga : Antisipasi Lautan Jemaah Mujahadah Kubro, DLH Kota Malang Kerahkan 500 Personel dan Armada Toilet

“Selama kegiatan Mujahadah Kubro 1 Abad NU, tarif yang digunakan adalah tarif parkir insidental. Kalau ada jukir yang meminta tarif di luar ketentuan, silakan laporkan ke Dishub Kota Malang,” ujar Rahmat, Senin (2/2/2026).

Adapun besaran tarif parkir insidental yang ditetapkan, yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil, jeep, pikap, serta kendaraan sejenis. Sementara untuk bus, minibus, dan truk dikenakan tarif Rp20.000. Tarif insidental ini diterapkan khusus saat kegiatan berskala besar berlangsung.

Selain itu, Dishub juga mengatur tarif pelayanan parkir menginap di tempat khusus parkir di luar badan jalan. Untuk truk, bus, dan minibus dikenakan Rp30.000 per hari. Mobil sedan, jeep, dan pikap Rp12.000 per hari, sedangkan sepeda motor Rp16.000 per hari. Tarif tersebut berlaku untuk setiap kelipatan lama menginap.

Rahmat menegaskan, tarif parkir tersebut hanya berlaku di titik-titik resmi yang telah ditetapkan selama dua hari pelaksanaan kegiatan. Dishub Kota Malang bersama Polresta Malang Kota dan Forum Lalu Lintas telah memetakan lokasi parkir ke dalam tiga zona, yakni zona selatan, barat, dan timur.

Ketiga zona tersebut disiapkan untuk menampung kendaraan jamaah yang datang dari berbagai daerah di Jawa Timur. Bahkan, setiap kota dan kabupaten peserta telah ditentukan lokasi parkirnya masing-masing.

Baca Juga : Cara Salat Nisfu Sya'ban, Lengkap dengan Waktu hingga Doanya

“Tarif parkir insidental hanya berlaku di lokasi parkir sesuai informasi resmi yang telah ditetapkan,” tegas Rahmat.

Untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan penataan parkir selama kegiatan berlangsung, Dishub akan melibatkan para jukir resmi. Selain itu, sekitar 1.500 personel Banser juga disiagakan untuk membantu pengaturan parkir, khususnya di area luar badan jalan.

“Informasi dari panitia, ada sekitar 1.500 Banser yang dikerahkan untuk membantu pengamanan dan penempatan parkir,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan 1 bS NU jukir jukir liar rahmat hidayat dishub kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya