Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Terpilih 2025-2030

Penulis : Fina WD - Editor : Dede Nana

11 - Feb - 2025, 19:28

Placeholder
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono dan wakil ketua / Foto : Istimewa for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung, menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati sesuai hasil pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 11 Februari 2025, di Gedung Graha Wicakdana, untuk mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung tahun 2024.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, ini dihadiri oleh 39 anggota dewan, serta Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, Sekda Tri Hariadi, jajaran OPD Pemkab Tulungagung, KPU, Bawaslu Tulungagung, dan pasangan calon pemenang Pilkada Tulungagung 2024, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin.

Baca Juga : Kasus TPPO CPMI di Kota Malang Masuk Tahap Dua, Dinsos-P3AP2KB Beber Kondisi Korban 

Marsono menyampaikan bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung untuk masa jabatan 2025-2030 telah dilaksanakan pada 27 November 2024 dalam rangka Pilkada Serentak Nasional 2024. 

Kemudian, pada 6 Februari 2025, KPU Kabupaten Tulungagung melalui Keputusan Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang kemudian disampaikan melalui surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung pada 7 Februari 2025.

Marsono menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 huruf e Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.

Berdasarkan hal tersebut, rapat paripurna ini menyetujui pengusulan pengangkatan Gatut Sunu Wibowo SE, ME, sebagai Bupati Tulungagung dan Ahmad Baharudin S.M. sebagai Wakil Bupati Tulungagung untuk masa jabatan 2025-2030.

Setelah pengumuman, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2024.

Baca Juga : KONI Kota Malang Pastikan Berangkatkan 1.000 Lebih Atlet untuk Porprov IX Jatim

Marsono menegaskan bahwa berkas pengusulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati telah lengkap dan akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan pengesahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Ia berharap pasangan terpilih, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin, dapat membangun kemitraan yang baik dengan DPRD Tulungagung untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, serta menyelesaikan program yang belum terselesaikan oleh bupati dan wakil bupati sebelumnya.

“Semoga dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin Kabupaten Tulungagung, mereka senantiasa mendapat ridho dan perlindungan dari Allah SWT,” harapnya.


Topik

Pemerintahan penetapan bupati wabup tulungagung rapat paripurna dprd tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Fina WD

Editor

Dede Nana