JATIMTIMES - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diblokir. Jika STNK diblokir berarti kendaraan tidak boleh beroperasi di jalan.
Biasanya, STNK yang rawan terblokir adalah kendaraan bekas atau second. Ada kemungkinan STNK diblokir oleh pemilik pertama kendaraan untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.
Baca Juga : Sukatani Kembali Muncul: Kami Tetap Kuat
Pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu.
5 Hal Bikin STNK Diblokir
Mengutip laman Instagram Samsat Digital, menurut Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK bisa diblokir karena lima hal, berikut diantaranya:
1. Pencatatan pemilik kendaraan karena kendaraan dijual belikan
2. Pencegahan perpindahan tangan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan dibawa lari atau dicuri
3. Perlindungan bagi kreditur jika pemilik kendaraan tidak dapat melunasi pinjaman/kredit
4. Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas
5. Kendaraan diduga terjadi kecelakaan lalu lintas dan pelarian diri
Jika diperhatikan, STNK bisa diblokir atas permintaan pemilik kendaraan sendiri. Namun terkadang tanpa disadari STNK itu diblokir karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Kalau sudah diblokir, tentu kamu harus mengurusnya supaya kendaraan bisa beroperasi lagi.
Cara cek STNK diblokir atau tidak
Bagi pemilik kendaraan, STNK diblokir menyebabkan kendaraan tersebut berisiko tidak terdaftar secara resmi dan rentan untuk disita petugas kepolisian saat kena tilang.
Untuk memastikan apakah STNK kendaraan bermotor diblokir atau tidak, Anda bisa mengeceknya secara online atau offline.
Berikut cara cek STNK kendaraan yang dibeli diblokir atau tidak:
1. Cek STNK lewat website Samsat
Cara cek STNK diblokir atau tidak bisa dilakukan dengan mengunjungi laman resmi Samsat.
Pastikan, Anda mengeceknya sesuai dengan alamat website dan domisili Anda, Sebab setiap daerah memiliki website SAMSAT yang berbeda. Dikutip dari Kontan, berikut beberapa website SAMSAT yang bisa digunakan untuk mengecek STNK:
• DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.go.id/
• Bandung: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
• Jawa Tengah: https://bapenda.jatengprov.go.id/
• Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat.
2. Cek STNK lewat e-Tilang
Pada dasarnya, sistem tilang ELTE akan mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat yang tertera di STNK.
Dengan begitu, data di STNK akan terekam di sistem e-Tilang. Berikut cara cek STNK diblokir atau tidak lewat e-Tilang:
• Buka laman https://etle-korlantas.info/
• Lalu, klik "Cek Data"
• Kemudian, masukkan plat nomor kendaraan, Nomor Mesin, dan rangka
• Informasi terkait pajak kendaraan dan biaya lain yang harus dibayarkan akan ditampilkan di layar
• Lihat kolom Status Kendaraan di bagian paling bawah.
Baca Juga : Ternyata Begini Sejarah Penamaan Bulan Ramadan
Apabila halaman menunjukkan tulisan, "(plat nomor polisi) Blokir E.T.L.E”, artinya status STNK kendaraan Anda terblokir.
3. Datang langsung ke kantor SAMSAT
Untuk mengecek apakah STNK diblokir atau tidak, pemilik kendaraan juga bisa mendatangi kantor SAMSAT sesuai domisili.
Cara Membuka Blokir STNK
Jangan khawatir, proses membuka blokir STNK relatif mudah jika Anda memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Siapkan dokumen-dokumen berikut:
• Surat permohonan buka blokir (bisa didapatkan di Samsat)
• BPKB asli dan fotokopi
• STNK asli dan fotokopi
• Kwitansi pembelian kendaraan (jika kendaraan bekas)
• Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
• Bukti pelunasan pinjaman/kredit (jika diblokir oleh kreditur)
• Bukti pelunasan denda e-tilang (jika diblokir karena telat bayar tilang)
Prosedur Lebih Lanjut:
- Datangi Samsat: Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Ajukan Permohonan: Sampaikan maksud kedatangan Anda kepada petugas dan ajukan permohonan pembukaan blokir STNK.
- Verifikasi Data: Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang Anda serahkan.
- Pembayaran Denda (Jika Ada): Jika blokir disebabkan karena pelanggaran lalu lintas, Anda akan diminta membayar denda terlebih dahulu.
- Penerbitan Surat Buka Blokir: Setelah semua persyaratan terpenuhi dan denda (jika ada) dibayarkan, Samsat akan menerbitkan surat keterangan buka blokir STNK.
