Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dilaporkan Sarang Prostitusi, Satpol PP Datangi Tempat Karaoke Embong Miring Ngantang, Periksa 17 LC

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

11 - Dec - 2024, 09:13

Placeholder
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang saat melakukan pemeriksaan identitas dari 17 lady companion atau pemandu lagu di kawasan Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Selasa (10/12/2024). (Foto: Dok. Satpol PP Kabupaten Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melakukan kegiatan monitoring terhadap aktivitas tempat karaoke dan penginapan di wilayah embong miring, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menyampaikan, bahwa kegiatan monitoring terhadap aktivitas tempat karaoke dan penginapan di kawasan embong miring, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang ini berawal dari laporan masyarakat kepada Satpol PP Kabupaten Malang melalui media sosial whatsapp. 

Baca Juga : Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Bank Jatim Raih Penghargaan dari Pemprov

"Tindak lanjut laporan warga tanggal 07 Desember 2024 via media sosial whatsapp, terkait tempat karaoke informasinya menyediakan wanita penghibur," ungkap Firmando kepada JatimTIMES.com, Rabu (11/12/2024). 

Selain itu, kegiatan monitoring tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Malang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. 

Firmando mengatakan, bahwa jajaran Satpol PP Kabupaten Malang melakukan pendekatan-pendekatan kepada para pemilik tempat karaoke maupun penginapan serta para Lady Companion (LC) atau pemandu lagu agar tidak melanggar peraturan saat melakukan aktivitas kerja. 

"Kami telah melakukan pendekatan persuasif, lalu pendataan di masing-masing pemilik dan pekerja tempat karaoke serta penginapan. Hasilnya, di tempat karaoke dan penginapan terdapat 17 orang pemandu lagu atau LC," jelas Firmando. 

Pihaknya menyampaikan, bahwa di tempat penginapan yang berada di kawasan embong miring, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang memang terdapat beberapa kamar yang sesuai perizinannya untuk tempat penginapan. 

Baca Juga : Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Warung Kopi Kota Malang

"Kalau kamar-kamar ada, karena izinnya (untuk) penginapan. Indikasi kamar digunakan sebagai tempat prostitusi," tutur Firmando. 

Setelah melakukan pemeriksaan dan pendataan para pemandu lagu di tempat karaoke dan penginapan di embong miring, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, pihaknya meminta para pemilik tempat karaoke dan penginapan serta koordinator hadir ke Kantor Satpol PP Kabupaten Malang untuk memberikan keterangan lebih lanjut. 

"Kami mengimbau kepada pekerja pemandu lagu atau LC untuk segera kembali ke tempat tinggal atau domisili masing-masing," pungkas Firmando.
 


Topik

Peristiwa Satpol-PP-kabupaten-malang Embong miring tempat karaoke firmando-hasiholan-matondang lc



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya