Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Soal Rangkap Jabatan Dirut Jasa Yasa dan Ketua KONI, DPRD Kabupaten Malang: Tak Ada Aturan Dilanggar

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

26 - Oct - 2024, 14:30

Placeholder
Anggota DPRD Kabupaten Malang Fraksi Gerindra Zia'ul Haq.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang turut buka suara soal kritik yang ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang Djoni Sudjatmoko yang juga menjabat ketua umum KONI Kota Malang. 

Menurut anggota DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq, tidak ada masalah yang ditemui terkait hal tersebut. Bahkan,  politisi Gerindra iru mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Djoni terkait dua jabatan yang tengah diemban tersebut. 

Baca Juga : GP Ansor Jatim Peringatkan Kepala BPJPH Haikal Hasan, Ini Alasannya

"Jadi, tidak ada aturan yang dilanggar. Waktu beliau daftar sebagai direktur utama Jasa Yasa, syaratnya itu kan keanggotaan parpol. Nah beliau juga bukan pengurur parpol," ujar Zia, Sabtu (26/10/2024) siang.

Zia juga menyinggung dugaan pelanggaran yang dilakukan secara etika terkait dua jabatan tersebut. Menurut Zia, perihal etik, Perumda Jasa Yasa  telah memiliki dewan pengawas (dewas) yang lebih berwenang dalam menindaklanjuti persoalan etik. 

"Nah kalau soal etika, itu kan soal person. Ada etika apa, wong itu di Jasa Yasa itu ada dewas. Nah yang bisa mempermasalahkan dari segi etik sebagai dirut Jasa Yasa tentu dewasnya," terang Zia. 

Dirinya menegaskan, dua rangkap jabatan yang tengah diemban oleh Djono Sudjatmoko adalah jabatan di dua organisasi yang berbeda. Selain itu, berada di daerah administratif yang berbeda pula. 

"Itu organisasi berbeda. Jasa Yasa punya sistem, ada manajemen. Di satu sisi, KONI juga tidak ada masalah. Aturan yang dilanggar juga tidak ada," imbuh Zia. 

Baca Juga : Marhaenis Tantang Hasil Survei: Keyakinan Kuat Kemenangan Mak Rini di Pilkada Blitar

Artinya, dalam hal ini, dirinya menegaskan bahwa kalau pun ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tentu seharusnya telah berada dalam ranah dewas. Sebab, dewas lebih memiliki kewenangan terhadap organisasi yang bersangkutan. 

"Kalau memang ada yang melanggar etik, sudah ada dewas. Yang menyidangkan (pelanggaran) etik direktur, wadir, dirtek itu ada dewas," pungkas Zia. 


Topik

Pemerintahan Rangkap jabatan Djoni Sudjatmoko DPRD Kabupaten Malang Perumda Jasa Yasa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy