Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diintai Polisi, Dua Pria Tertangkap Basah Tansaksi Pil Koplo di Perumahan Puncak Tidar Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

20 - Oct - 2018, 16:11

Barang bukti ratusan pil koplo beserta uang hasil penjualan saat diamankan petugas Polsek Dau, Kabupaten Malang (Foto : Polsek Dau for MalangTIMES)
Barang bukti ratusan pil koplo beserta uang hasil penjualan saat diamankan petugas Polsek Dau, Kabupaten Malang (Foto : Polsek Dau for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Bagi kalian yang masih mengedarkan atau mengkonsumsi pil koplo harus segera berhenti dari bisnis maupun penguna barang haram tersebut.

Jika tetap menjalankan rutinitas itu, selain tidak menyehatkan, hukuman penjara 15 tahun siap menanti.

Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar

Seperti yang dialami Agus Irfanto, warga Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, serta Solikin warga Desa Tumpakrejo Kecamatan Gedangan.

Keduanya kini harus mendekam di tahanan Polsek Dau lantaran melancarkan transaksi penjualan pil koplo, Kamis (18/10/2018).

Kabag Humas Polres Malang Ipda Eka Yuliandri Aska menuturkan, dari informasi yang didapat polisi, di wilayah Kecamatan Dau marak peredaran pil koplo.

Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung bergegas melakukan pendalaman.

Petugas langsung melakukan pengintaian di Jalan Perumahan Puncak Tidar, Desa Karangwidoro Kecamatan Dau.

Hasilnya, polisi mendapatai kedua tersangka sedang melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Saat itu juga petugas langsung meringkus keduanya,” terang Aska kepada MalangTIMES, Sabtu (20/10/2018).

Ketika dilakukan penggeledahan, dari tangan pengedar yakni Agus, polisi mendapati barang bukti dua bungkus pil koplo, serta uang hasil penjualan.

Sementara dari tangan Solikin, petugas juga menyita dua paket pil koplo. “Total 400 butir pil double L dan uang Rp 400 ribu, kami sita dari tangan kedua tersangka,” tegas Aska.

Baca Juga : Di Tengah Pandemi Covid 19, Pelaku Curnamor Makin Liar, Sehari Dua Motor Digasak

Barang bukti beserta pelaku, kini sudah diamankan ke Polsek Dau guna kepentingan penyidikan.

Diduga kuat masih ada jaringan lain di balik peredaran pil double L tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua pria yang masih berusia 23 dan 20 tahun itu, harus mendekam di balik jeruji penjara.

“Mereka dijerat pasal 196 atau 197, undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Aska.

Sementara itu, Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Malang Mohammad Choirul mengatakan, pil koplo sebenarnya sangat tidak dianjurkan untuk dikonsumsi manusia.

Sebab, pil tersebut merupakan obat keras dan biasanya diberikan kepada hewan peliharaan. Jika di konsumsi manusia, tentunya akan mengalami kerusakan organ terutama di bagian otak.

“Dari keterangan peserta rehabilitasi yang kami tangani, mereka mengaku jika sekali konsumsi bisa menghabiskan lebih dari dua butir. Efeknya akan memicu adrenaline dan lebih percaya diri. Namun jika efeknya hilang, seseorang akan terus mengonsumsi, karena sudah ketagihan dan susah dipulihkan,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Tertangkap-Basah-Tansaksi-Pil-Koplo hukuman-penjara-15-tahun-siap-menanti Agus-Irfanto Solikin Kabag-Humas-Polres-Malang Ipda-Eka-Yuliandri-Aska


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto