Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Alfamart Dukung Penuh Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Kabupaten Mojokerto

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

01 - Oct - 2024, 19:50

Placeholder
Pemberian tas belanja kepada pelanggan Alfamart. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES  - Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah terkait pengurangan penggunaan kantong plastik, perusahaan ritel Alfamart secara aktif ikut serta dalam mendukung larangan kantong plastik di Kabupaten Mojokerto. Larangan ini mulai diterapkan pada Selasa (1/10/2024) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto No. 188.45/690/LH/416-012/2024.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Mojokerto berharap bisa mengurangi dampak lingkungan akibat limbah plastik yang kian membahayakan. 

Sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan ini, Alfamart turut berkontribusi dengan membagikan tas go green gratis kepada konsumennya di beberapa toko yang tersebar di Kabupaten Mojokerto. Pembagian tas go green ini dilakukan di lima gerai Alfamart, yaitu di toko Ngoro Baru M1D7, Gemekan M1B4, Kemantren M1C5, Pohkecik M1V7, dan Hayam Wuruk M1G9. 

Mochammad Faruq Asrori, selaku regional corporate communication manager PT Sumber Alfaria Trijaya, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan alternatif kepada konsumen agar tidak lagi bergantung pada kantong plastik saat berbelanja. 

"Selama dua hari, mulai 1 Oktober 2024, konsumen yang berbelanja minimal Rp 75 ribu akan mendapatkan tas go green secara gratis. Kami berharap tas ini bisa digunakan secara berulang-ulang oleh konsumen saat berbelanja, sehingga secara bertahap mereka tidak lagi menggunakan kantong plastik," jelas Faruq 

Alfamart menetapkan target untuk mendistribusikan setidaknya 1.000 tas go green selama dua hari pelaksanaan program tersebut. Program ini tak hanya menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk mendukung kebijakan Pemkab Mojokerto, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. 

"Kami sangat mendukung penuh aturan ini. Kami menyadari bahwa penggunaan kantong plastik sekali pakai sudah sangat merusak lingkungan. Sudah saatnya kita semua beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan, seperti tas go green ini," tambah Faruq. 

Ia juga menyampaikan bahwa seharusnya kebijakan pengurangan kantong plastik ini tidak hanya berupa pengurangan, melainkan juga larangan penuh yang disertai dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Menurut dia, bahaya limbah plastik sudah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan, baik bagi ekosistem maupun kesehatan manusia. 

Larangan penggunaan kantong plastik di Kabupaten Mojokerto merupakan langkah yang sejalan dengan kebijakan yang sudah diberlakukan di berbagai kota lain di Jawa Timur, seperti Surabaya, Blitar, Kediri, Jombang, dan Lumajang. Di kota-kota tersebut, pemerintah daerah telah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik dengan lebih tegas. Bahkan beberapa di antaranya sudah memberlakukan sanksi bagi toko atau konsumen yang melanggar aturan. 

Baca Juga : Peringatan 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Massa Gelar Aksi Damai Tuntut Keadilan di DPRD Kabupaten Malang

Adanya larangan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah limbah plastik yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) dan memperbaiki kualitas lingkungan. Limbah plastik yang sulit terurai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan, mencemari tanah, air, hingga berkontribusi terhadap perubahan iklim. 

Alfamart melihat langkah ini sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk ikut menjaga lingkungan sekaligus mendukung kebijakan pemerintah daerah. Langkah nyata yang diambil oleh Alfamart melalui pembagian tas go green gratis ini tidak hanya bermanfaat bagi konsumen, tetapi juga memberikan contoh bagi pelaku usaha lainnya agar turut serta dalam upaya mengurangi dampak negatif penggunaan kantong plastik. 

"Lebih-lebih, di berbagai daerah lain, aturan seperti ini sudah diterapkan dengan tegas. Seharusnya, Kabupaten Mojokerto juga bisa mengadopsi aturan serupa yang sudah berhasil dijalankan di daerah seperti Surabaya dan kota-kota lain di Jawa Timur. Kami berharap dengan adanya kesadaran kolektif, masyarakat bisa semakin sadar akan bahaya kantong plastik dan beralih ke gaya hidup yang lebih ramah lingkungan," kata Faruq. 

Keterlibatan Alfamart dalam mendukung larangan penggunaan kantong plastik di Kabupaten Mojokerto merupakan salah satu bentuk komitmen perusahaan terhadap isu-isu lingkungan. Sebagai salah satu jaringan ritel terbesar di Indonesia, Alfamart merasa bertanggung jawab untuk memberikan dampak positif tidak hanya bagi pelanggan, tetapi juga bagi lingkungan sekitar. 

Dengan pembagian tas go green ini, Alfamart tidak hanya memberikan solusi alternatif untuk konsumen, tetapi juga berperan aktif dalam mengurangi sampah plastik yang selama ini menjadi masalah besar bagi lingkungan. Diharapkan, langkah ini bisa diikuti oleh masyarakat luas, serta menjadi inspirasi bagi toko-toko lain untuk turut serta dalam kampanye pengurangan plastik. 

Alfamart percaya bahwa perubahan besar bisa dimulai dari langkah kecil. Dengan mengurangi penggunaan kantong plastik, kita semua bisa berkontribusi dalam menjaga bumi tetap lestari bagi generasi mendatang. 

"Semoga kebijakan ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi terus berlanjut dengan aturan yang semakin ketat dan konsisten. Kami akan terus mendukung kebijakan Pemkab Mojokerto dan berharap bisa memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan melalui langkah-langkah seperti ini," pungkas Faruq.


Topik

Ekonomi Alfamart kantong plastik tas go green Mojokerto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy