Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Perangi Judi dan Pinjaman Online, Langkah Ini Dilakukan Polresta Malang Kota

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Aug - 2024, 20:55

Placeholder
Ilustrasi berbagai permainan judi online (Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota berupaya untuk memberantas judi online di wilayah Kota Malang. Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto pun menginstruksikan jajarannya untuk mengungkap kasus judi online.

Instruksi itu khususnya kepada Satreskrim Polresta Malang Kota. Namun, pria yang akrab disapa Buher itu berpesan kepada jajarannya saat melakukan penindakan dengan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif.

Baca Juga : Polresta Malang Kota Punya SIM Delivery, Yuk Masyarakat Rentan Manfaatkan

“Saya sudah mengatensikan kepada jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota untuk melakukan pengungkapan bandar-bandar judi online,” kata Buher saat di Mapolresta Malang Kota.

Upaya lain juga dilakukan bersama sinergi antara lembaga agama dengan menggelar sosialiasi kepasa masyarakat. Seperti yang dilakukan Polsek Klojen bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Klojen menggelar sosialisasi di Aula Kantor Kelurahan Gadingkasri.

Dalam sosialisasi yang dihadiri puluhan peserta itu, Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, memberikan pengetahuan tentang bahaya dan dampak hukum dari judi online dan pinjol.

“Judi online dan pinjol ilegal dapat merusak perekonomian keluarga, bahkan bisa memicu tindakan kriminal,” ujar Syabain.

Kompol Syabain menjelaskan, bahaya dan dampak judi dan pinjaman online bisa mengakibatkan kerugian finansial. Pemain judi online bisa kehilangan uang dalam jumlah besar, bahkan hingga terlilit hutang.

Baca Juga : Rencanakan Prodi Baru, Humaniora UIN Malang Diskusi Strategis dengan FBS Undiksha Bali

“Mengingat Judi online bersifat adiktif dan dapat merusak kehidupan sosial dan produktivitas seseorang, sanksi hukum berlaku bagi mereka yang terlibat,” terang Syabaian.

Syabain pun mengimbau kepada perangkat kelurahan untuk membantu melakukan sosialisasi ke warganya agar terhindar dari hal-hal yang dilarang. Jika diketahui adanya aktivitas judi online atau pinjol ilegal, segera melaporkan ke pihak berwajib.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Judi Online bahaya judi online pinjaman online Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas