JATIMTIMES - Data pribadi merupakan identitas yang perlu dijaga kerahasiaannya. Salah satu identitas diri yang dimiliki oleh setiap orang adalah KTP.
Kartu tanda penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting karena sering digunakan untuk memverifikasi berbagai hal. Agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, masyarakat perlu melindungi data pribadi seperti KTP.
Baca Juga : Pantai Mbah Drajid: Pelarian Tiga Pangeran Kerajaan Surabaya dan Jejak Peradaban yang Terlupakan di Lumajang
Mengenai perlindungan data diri yang ada di KTP, Kementerian Kominfo pernah membagikan tips agar KTP aman. Caranya dengan memberikan watermark pada file KTP sebelum dibagikan ke orang lain.
Cara Membuat Watermark di KTP
Melansir laman Instagram Kementerian Kominfo @kemenkominfo, berikut beberapa cara membuat watermark di KTP:
1. Foto KTP dengan benar
2. Buka aplikasi untuk mengedit foto
3. Lalu, tambahkan teks yang berisi keterangan scan, misalnya SCAN KTP PADA 05-09-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET
4. Atur ukuran dan posisi teks agar tidak menutupi informasi penting
5. Kemudian, turunkan opacity atau transparansi teks agar informasi dan watermark-nya masih sama-sama bisa terbaca.
Lalu, bagaimana jika diminta langsung foto dari aplikasi?
Jika berada pada situasi tersebut, lakukan hal-hal berikut ini.
1. Anda dapat menuliskan secara manual informasi tanggal scan dan kepentingannya pada kertas kecil.
2. Kemudian, kertas kecil tersebut ditempel di area kosong pada file KTP sebelum difoto di aplikasi.
Baca Juga : Bahaya Brexting: Menyusui Bayi Sambil Bermain Hp
3. Saat memberikan watermark, jangan lupa sematkan tanggal dan kepada siapa file itu diberikan.
Saat memberi watermark pada KTP, Anda harus memperhatikan tanggal dan kepada siapa file itu diberikan. Alasannya, jika ada penyalahgunaan terhadap data tersebut, Anda bisa mengetahui pihak mana yang melakukan hal tersebut.
Jika pihak yang meminta data KTP hanya menggunakannya untuk kebutuhan verifikasi, pastikan pihak tersebut akan menerima bukti scan KTP dengan watermark. Tetapi, jika pihak tersebut meminta scan KTP tanpa watermark, Anda mesti curiga dan mempertimbangkan ulang untuk berbagi data.