Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Serba Serbi

Bolehkah Membatalkan Pernikahan Tiba-Tiba? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Jul - 2024, 07:05

Placeholder
Ustaz Khalid Basalamah. (Foto ss @pengikut sunnah)

JATIMTIMES - Pernikahan merupakan sesuatu yang sangat dinantikan momennya. Sebelum melangsungkan pernikahan, umumnya pasangan akan menggelar pertunangan. 

Hal itu bertujuan agar kedua pasangan bisa jauh lebih mengenal satu sama lain. Dalam kondisi ini, pasangan akan berharap mengenai indahnya pernikahan dan kebahagiaan yang akan didapatkan di masa depan. 

Baca Juga : Pasutri Asal Malang Menyesal Nikah Siri, Baru Tercatat Negara Saat Usia Pernikahan 27 Tahun

Namun terkadang, ada beberapa kejadian ketika harapan tidak sesuai dengan kenyataan. Ketidakseimbangan harapan dan kenyataan itu seringkali memicu beberapa pasangan untuk memilih berpisah. 

Lantas, bolehkah jika pasangan yang sudah bertunangan dan berjanji satu sama lain untuk menggelar pernikahan namun akhirnya batal karena adanya beberapa pertimbangan tidak jadi mewujudkan janji tersebut? 

Melansir channel YouTube @pengikut sunnah, ustaz Khalid Basalamah menjelaskan mengenai hal tersebut. Menurutnya, membatalkan pernikahan karena adanya beberapa pertimbangan adalah boleh. 

"Boleh anda batalkan. Selama belum nikah boleh enggak masalah," ujar ustaz Khalid Basalamah, dikutip Kamis (4/7/2024). 

Meski boleh, namun menurut ustaz Khalid Basalamah keputusan tersebut harus disampaikan kepada kedua belah pihak. 

"Kita boleh memungkiri masalah itu. Maksudnya kita batalkan ya sampaikan baik-baik bahwasanya saya tidak akan menikahi anda karena pertimbangan 1 2 3 4 5 atau karena saya punya pertimbangan tersendiri yang saya tidak bisa lakukan itu saja," jelasnya. 

Yang tidak boleh menurut ustaz Khalid Basalamah adalah ketika keputusan pembatalan pernikahan itu tidak disampaikan ke pihak yang lainnya. Sehingga salah satu pihak tidak mengetahui keputusan pembatalan pernikahan tersebut. 

Baca Juga : Peringatan Hari Tanpa Plastik, Pj Wali Kota Malang Komitmen Kurangi Sampah Plastik

"Tapi jangan sampai ya putuskan janji tanpa ada penyampaian ini enggak boleh juga," katanya. 

"Kecuali kata ulama dalam satu keadaan janji itu janji maksiat itu yang boleh dibatalkan secara sepihak. Kita janjian misal seseorang janjian mau berzina, lalu dia batalkan sepihak enggak jadi, itu enggak masalah. Tapi kalau selain maksiat tidak boleh seperti menikah ini adalah sunah," sambungnya. 

Ustaz Khalid Basalamah pun menuturkan jika penyampaian keputusan tersebut harus didasarkan alasan dan juga permintaannya maaf. 

"Kata Nabi pernikahan itu Ibadah. Jadi harus di sampaikan Maaf bahwa saya tidak bisa menikah dengan anda karena 1 2 3 4 5 alasannya," pungkasnya. 


Topik

Serba Serbi Khalid Basalamah membatalkan pernikahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri