Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hati-Hati Carter Bus Wisata, Dishub Kota Malang Temukan Bus Asal Surabaya Tanpa Izin Trayek

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Lazuardi Firdaus

20 - Sep - 2018, 00:30

Placeholder
Petugas Dishub Kota Malang tengah melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat dan kelayakan kendaraan angkutan orang dan barang di Simpang Balapan Jalan Ijen. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Masyarakat diminta berhati-hati saat mencarter atau menyewa bus pariwisata. Pasalnya, bus yang beroperasi mengangkut wisatawan juga harus dilengkapi izin trayek wisata. Jika tidak, bisa-bisa kena tilang dan agenda jalan-jalan mesti terganggu seperti yang terjadi di Kota Malang. 

Hari ini (19/9/2018) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama Polres Malang Kota menggelar operasi gabungan (opsgab) penertiban angkutan barang dan orang di sekitar Simpang Balapan Jalan Ijen. Hasilnya 11 kendaraan melanggar ditilang, termasuk satu bus pariwisata.

Baca Juga : Sehari 9 Korban Covid-19 di Surabaya Meninggal, Gubernur Minta Contoh Magetan Tekan Kasus

Kasi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Kota Malang Edi Utomo mengungkapkan, dari 11 surat tilang yang dilayangkan, mayoritas didominasi pelanggaran akibat kelengkapan surat-surat. Mulai uji KIR mati, izin trayek dan persyaratan teknis kendaran. "Mereka seharusnya jalani uji KIR setiap enam bulan sekali. Dengan uji kelayakan itu maka memenuhi standar keselamatan angkutan," ujarnya.

Edi menambahkan, operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu didominasi kendaraan luar Kota Malang. Dicontohkannya bus pariwisata asal Surabaya. Bus diketahui tak mengantongi surat izin trayek pariwisata. Hal itu tentu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. "Trayek pariwisata itu wajib dimiliki dan yang mengeluarkan izin dari pusat. Kementerian Perhubungan," terangnya.

Meski kendaraan dalam kondisi baik, penggunaan bus tanpa izin trayek juga bisa merugikan penumpang. Pasalnya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, maka bus lebih sulit terlacak. "Bus sebenarnya sudah bagus dan layak jalan. Kelengkapan standar. Tapi surat izinnya tidak ada dengan alasan masih diproses," imbuhnya.

Baca Juga : Ditemukan Sepatu, Kaus Kaki, Topi di Dekat Hilangnya Pendaki Gunung di Kota Batu

Operasi serupa sebenarnya sudah jadi agenda rutin 6 kali dalam sebulan. Operasi kali ini sudah kali keempat. Target operasi pun menyasar jalan-jalan strategis yang biasa dilewati baik kendaraan angkutan orang dan barang. "Dalam kegiatan ini kami juga ingin menyosialisasikan agar pengendara mematuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna lalu lintas," pungkasnya.


Topik

Peristiwa berita-malang Dishub-Kota-Malang-Temukan-Bus-Asal-Surabaya-Tanpa-Izin-Trayek Polres-Malang-Kota operasi-gabungan Dinas-Perhubungan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Lazuardi Firdaus