JATIMTIMES - Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo melakukan pemeriksaan dan sosialisasi di Wisata Karaoke Gunung Sampan (GS), Kecamatan Kotakan, Kabupaten Situbondo, Selasa (23/4/2024).
Pemeriksaan dilakukan terkait ada tidaknya nomor induk berusaha (NIB), kelayakan room karaoke untuk standar pariwisata, dan ketersediaan BPJS ketenagakerjaan untuk pegawai di Wisata Karaoke GS tersebut.
Baca Juga : Alun-alun Lumajang: Magnet Wisata Libur Lebaran di Bumi Arya Wiraraja
Andri Wibisono selaku kepala seksi bidang industri pariwisata Disparpora Situbondo mengatakan, pengawasan rutin dilakukan agar tempat usahanya sesuai standar dari PP 5 Tahun 2021 tentang perizinan usaha berbasis risiko serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permen Ekraf) 4 Tahun 2021 tentang standar usaha kegiatan pariwisata.
"Kalau sesuai peraturan, ruang karaoke harus berukuran 2,5 meter sampai 3,5 meter, harus kedap suara, harus ada pintu berkaca agar bisa dipantau di dalam room, dan roomnya harus berbilik-bilik," ujarnya.
Selain itu, Andri mengungkapkan di Wisata Karaoke GS tersebut ada 10 usaha karaoke yang sudah ber-NIB. "Semua ruangan karaoke Wisata Karaoke GS belum kedap suara dan belum ada kotak P3K untuk pertolongan pertama jika terjadi luka ringan," ungkap Andri.
Adanya tempat Wisata Karaoke GS, kata Andri, dapat mengubah image eks lokalisasi GS yang dulunya negatif sekarang menjadi positif karena sekarang menjadi tempat pariwisata.
"Dalam rangka untuk mengubah image yang dulunya negatif menjadi positif. Usaha karaoke itu bagian dari tempat hiburan dan rekreasi, akan tetapi harus sesuai standar," imbuhnya.
Selain itu, Andri mengungkapkan usaha karaoke tidak harus menggunakan pemandu karaoke atau LC. "Ketentuannya, usaha karaoke bisa menggunakan pemandu atau tanpa pemandu. Jadi, kami dinas pariwisata tidak ada standarisasi terkait pemandu," ungkapnya.
Disparpora menginginkan wisata karaoke berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai ditemukan adanya kegiatan menyimpang, khususnya prostitusi.
Baca Juga : Dianggap Melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990, Peningkatan Jalan TNMB Disomasi
"Kita berusaha mengubah image eks lokalisasi GS menjadi wisata karaoke, sehingga memperbaiki image negatif menjadi positif di masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Triana Agustin selaku ketua RT 30 RW 11 Dusun Kotakan Cangkring, Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo sekaligus sebagai pelaku usaha karaoke di Lingkungan Gunung Sampan tersebut, menginginkan pemandu karaoke tidak boleh berasal dari luar Kota Situbondo. Sebab, dirinya khawatir dapat membawa dampak negatif di Wisata Karaoke GS.
"Ya kalau saya jangan sampai ada pemandu karaoke dari luar kota agar tidak membawa dampak negatif," ujarnya.
Triana Agustin juga menjelaskan 10 usaha karaoke di lingkungan RT-nya sudah berizin semua. BAhkan untuk retribusi pajak, walaupun ada kenaikan yang sebelumnya 20%, naik di 2024 menjadi 40%, dirinya tetap membayar dengan taat.
"Kontribusi untuk daerah, bayar pajak usaha sebesar 40%. Kami taat membayar," pungkasnya.