Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Awas, 3 Cara Istinja Ini Bisa Batalkan Puasa

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

07 - Apr - 2024, 19:27

Placeholder
Ilustrasi (pixabay)

JATIMTIMES - Banyak yang belum tahu, bahwa ternyata ada tiga cara cebok atau istinja yang dapat membatalkan puasa. 

Lalu cara cebok seperti apa yang membatalkan puasa ?.

Baca Juga : Rekomendasi 5 Menu Khas Idul Fitri Lengkap Cara Membuatnya

Menurut Ustaz H.Ahmad Fakhrurrazi dalam Kajian-nya, diolah dari Kalam Sindo, bahwa memang ada cara-cara cebok atau istinja yang membatalkan puasa. Artinya, cara-cara yang membatalkan itu ini tidaklah sesuai dengan syariat.

Sementara, adapun hukum Istinja itu adalah wajib, karena dengan Istinja yang sesuai syariat Islam, maka memberikan manfaat kesehatan dan menjaga kesucian yang merupakan syarat sahnya suatu ibadah.

Cara yang pertama adalah cebok dengan memasukkan ujung jari kedalam dubur. Meskipun hanya berniat untuk membersihkan, namun cara ini tidaklah sesuai dengan syariat.

Dalam sebuah hadits, berbunyi "Seyogyanya untuk menjadi perhatian dikala istinja karena bilamana seseorang memasukan jarinya ke dalam batas minimumnya dubur dapat membatalkan puasanya." 

Dalam Muhammad Nawawi Al-Jawi, Nihazatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr], halaman 187-187, Syekh Nawawi menjelaskan jika memasukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa ialah, sampainya sesuatu yang masuk pada bagian yang tidak wajib dibasuh saat istinja' berbeda dengan anggota yang wajib dibasuh, maka tidak membatalkan. Contohnya seperti memasukkan jarinya untuk membasuh lipatan-lipatan pada dubur. 

Yang kedua adalah memotong tinja saat buang air besar. Al-Bujairimi menjelaskan dalam kitabnya Hasyiyatul Bujairami ’alal Khatib,  "Dan semisal masuknya ujung jari adalah tinja yang keluar namun belum terpisah seluruhnya, kemudian ia mengabungkan duburnya (memutus tinja yang keluar) dan ada bagian dari tinjanya yang kembali masuk duburnya sekiranya nyata-nyata masuknya sebagian tinja tersebut setelah tampak keluar. Hal ini karena tinja keluar dari lambung bersamaan tidak adanya kebutuhan untuk mengabungkan duburnya (memutus tinja yang keluar)." 

Baca Juga : Berikut Ini Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri 1445 H

Hal ini juga dijelaskan dari Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujarirami, Hasyiyatul Bujairami ’alal Khatib, Beirut, Darul Fikr: tt, juz II, halaman 380. Untuk itu, umat muslim diharapkan berhati-hati ketika buang air besar dan menyelesaikan  sampai tuntas saat buang hajat.

Dan cara cebok ketika yang membatalkan puasa adalah, saat jari melewati bagian vagina ketika jongkok. Untuk itu, para kaum hawa dalam hal ini harus berhati-hati ketika melakukan istinja. Jika tidak berhati-hati saat istinja, kemudian jarinya sempat melewati bagian vaginanya, maka puasa dapat batal.

Dalam hal ini Syekh Bakri Syatha menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan bagian vagina yang tampak saat jongkok adalah bagian yang tidak wajib dibasuh saat istinja'. 
Seperti dalam sebuah kitab dari Bakri Syatha, I'anatut Thalibin, Bairut, Darul Fikr: tt, juz II, halaman 258.

 "Dan sampainya jari wanita dikala istinja' hingga melewati bagian vagina yang tampak saat jongkok adalah membatalkan puasanya."


Topik

Agama Ahmad fakhrurrazi istinja tata cara istinja



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya