Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Berikut Sebaran Lokasi Penitipan Kendaraan Mudik Lebaran Polres Malang, Gratis hingga 30 April 2024

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

04 - Apr - 2024, 21:30

Lokasi penitipan kendaraan mudik lebaran 1 Syawal 1445 Hijriah di 2024 yang berlokasi di Polres Malang. (Foto: Ashaq Lupito / JatimTIMES)
Lokasi penitipan kendaraan mudik lebaran 1 Syawal 1445 Hijriah di 2024 yang berlokasi di Polres Malang. (Foto: Ashaq Lupito / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang membuka 33 tempat penitipan kendaraan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah Tahum 2024. Masyarakat bisa menitipkan kendaraannya, baik mobil maupun sepeda motor, secara gratis selama mudik Lebaran.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan, layanan penitipan kendaraan tersebut sejatinya sudah pernah dilakukan pada Lebaran tahun-tahun sebelumnya. "Seperti tahun lalu, di lebaran tahun ini (2024) kita lakukan kembali program penitipan kendaraan mobil maupun motor. Lokasinya ada di 33 titik yang tersebar di Kabupaten Malang," ungkap Kholis.

Baca Juga : Jatah Kursi DPRD Kabupaten Malang Menyusut, PKB Bertekad Rebut Kembali di Pemilu 2029

Perwira Polri dengan pangkat dua melati ini menjabarkan, sebaran 33 tempat penitipan kendaraan tersebut berada di Mapolres Malang, Kantor Satpas Singosari, dan Pos Polisi Karanglo. Sedangkan 30 tempat penitipan lainnya berada di seluruh polsek jajaran yang ada di wilayah hukum Polres Malang.

"Ada 30 tempat penitipan di kantor polsek, kemudian satu di Mapolres Malang, di Satpas yang berlokasi di Kecamatan Singosari dan ada satu lagi di Pos Polisi Karanglo," beber Kholis.

Sebanyak 33 tempat penitipan kendaraan selama mudik Lebaran tersebut sudah dibuka sejak 3 April 2024. Sehingga masyarakat yang merasa khawatir terjadi tindak pencurian selama mudik Lebaran sudah bisa menitipkan kendaraannya ke 33 tempat penitipan yang telah disediakan tersebut.

"Mulai kemarin sudah kami buka. Seluruhnya juga sudah kami persiapkan termasuk memasang spanduk sebagai informasi bagi masyarakat," imbuhnya.

Kholis menyebut, bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya tidak akan dipungut biaya, alias gratis. Sedangkan durasi penitipan berlaku hingga akhir April 2024.

Baca Juga : DPKPCK Kabupaten Malang Bentuk Petugas TFL, Pastikan Program Bedah Rumah Tepat Sasaran

"Progran ini gratis. Masyarakat tidak dipungut biaya. (Penitipan) sampai nanti selesainya arus balik. Bahkan bila perlu nanti sampai tanggal 30 April (2024), kita tetap melayani masyarakat yang akan menitipkan kendaraannya ketika sedang liburan atau mudik Lebaran," ujarnya.

Syaratnya, masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya hanya perlu membawa beberapa dokumen. Yakni membawa identitas pribadi berupa KTP dan STNK kendaraan yang hendak dititipkan.

"Semoga dengan adanya program ini, mudik Lebaran tahun ini (2024) bisa aman dan kondusif seperti perayaan Idul Fitri tahun sebelumnya," pungkasnya.


Topik

Peristiwa Polres Malang penitipan kendaraan Lebaran


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy