JATIMTIMES - Umat Islam menjalankan puasa sebulan penuh pada bulan Ramadan. Ketika puasa, umat Islam diharuskan untuk tidak makan dan minum sejak terbit hingga tenggelamnya matahari.
Menurut hukum dan keyakinan, salah satu hal yang dapat membatalkan puasa umat Islam yaitu masuknya benda ke dalam lubang terbuka tubuh. Kecuali, benda tersebut masuk karena tidak disengaja ataupun lupa.
Baca Juga : Tips Mudah Merebus Daging Sapi agar Cepat Empuk Tanpa Pakai Panci Presto
Sementara itu, menelan dahak saat puasa kerap menjadi pertanyaan kaum muslim. Sebab, hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari.
Lantas, apakah menelan dahak dapat membatalkan puasa?
Hukum menelan dahak saat puasa
Terkait hukum menelan dahak saat berpuasa, terdapat perbedaan pendapatan dari para ulama.
Melansir NU Online, dalam putusan Lembaga Fatwa Mesir atau Dar al-Ifta' menyebutkan tiga pendapat ulama yang menyatakan menelan dahak tidak membatalkan puasa.
ذهب فقهاء الحنفية والمالكية، ورواية عند الحنابلة، إلى أنَّ الصائم إذا ابتلعَ بلغمًا أو نخامةً لم يفطر به، على اختلافٍ وتفصيلٍ
Artinya: "Para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan riwayat Hanbali berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal. Dengan perbedaan kondisi dan perincian."
Sedangkan di kalangan mazhab Syafi'i, dalam kasus menelan dahak dirinci menjadi dua pendapat. Ini tercatat dalam kitab al-Hawi al-Kabir karangan Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi.
Pendapat pertama, jika menelan dahak saat puasa, maka puasanya batal. Pendapat kedua, tidak batal dan pendapat yang sahih adalah batal.
Baca Juga : 5 Rekomendasi Foundation Favorit Para MUA, Makeup Tahan Lama Seharian di Hari Lebaran
"Jika dahak keluar dari dada kemudian ditelan maka batal, ini seperti muntah. Sedangkan jika keluar dari tenggorokan atau otak maka tidak batal, karena seperti ludah."
Dr Thariq Muhammad Suwaidan dalam buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab menjelaskan mengeluarkan dahak tidak membatalkan puasa menurut keempat mazhab. Namun, apabila dahak tersebut ditelan kembali setelah dikeluarkan, maka hukumnya wajib mengqadha puasa tanpa kafarat mengacu pada pendapat mazhab Syafi'i dan Hanbali.
Lain halnya dengan mazhab Hanafi dan Maliki yang berpandangan bahwa hukum menelan dahak saat puasa tidak membatalkannya. Meski demikian, dahak sebaiknya dibuang karena merupakan benda kotor yang dapat membawa penyakit bagi tubuh.
Jadi, perlu diingat bahwa hukum menelan ludah atau air liur tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, hukum menelan dahak dapat membatalkan puasa.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Berikut ini merupakan sejumlah hal yang dapat membatalkan puasa sebagaimana dipaparkan oleh Ustaz Yazd al-Busthomi dalam buku Cerdas Intelektual dan Spiritual dengan Mukjizat Puasa.
