JATIMTIMES - Aksi sekelompok pemuda di Jakarta meminta bayaran ke pengendara sepeda motor (pemotor) yang hendak melintas viral di media sosial. Peristiwa tersebut direkam oleh pengendara mobil saat melintas di Jalan Pejompongan Raya, tepatnya di dekat gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Rabu 27 Maret 2024 sore.
Dilihat dalam unggahan akun Tiktok @LutfiAgizal, tampak sekelompok pemuda menutup trotoar menggunakan barrier. Kemudian, mereka akan membuka penutup tersebut apabila ada pengendara yang membayar uang seharga Rp 1.000 sampai Rp2.000.
Baca Juga : 4 Cara Mengintip Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Ketahuan
Uang tersebut diserahkan kepada pemuda yang memegang ember kecil. Setelah uang diterima, para pemuda itu kemudian mengizinkan pemotor melintas.
"Semua bisa jadi uang bos. Jasa masuk trotoar, buka pintu. Motor (bayar) Rp1.000 atau Rp 2.000," ucap perekam video, dikutip Jumat (29/3/2024).
Video itu pun menuai beragam komentar warganet. Tak sedikit dari mereka mempertanyakan keberadaan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta serta para aparat kepolisian yang membiarkan peristiwa itu terjadi.
“si heru ngapain aja?,” tanya akun @dari***.
“polisi sopol pp pada ngapain ya ?,” timpal akun @REBOR***.
“angka pengangguran tinggi. semua cari uang untuk kebutuhan. gacuma polisi aj,” ujar akun @Ulin***.
“Hebat ya, warga Indonesia ini kreatif-kreatif, semua bisa jadi uang?,” komen @.
Baca Juga : Polresta Malang Kota Aktifkan ETLE di Simpang 3 Sabilillah
Menanggapi berita viral itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono geram dengan kondisi yang terjadi itu. Pihaknya menugaskan Dinas Perhubungan (Dishub) agar segera menindak oknum yang membuka jasa buka jalan dengan melewati trotoar untuk menembus kemacetan.
“Kalau ketahuan nanti saya suruh Dishub sama tantrib nangkep. Gak bener dong," ucapnya.
Sebagai informasi tambahan, melintas di trotoar adalah satu tindakan melawan hukum dan sangat tidak dibenarkan, apapun alasannya. Merujuk pada aturan baku, yakni UU LLAJ, trotoar merupakan fasilitas yang hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan bukan kendaraan bermotor.
Bagi para pengendara yang tidak mengindahkan aturan dan tetap melintas di trotoar, akan diganjar sanksi tilang berupa denda Rp 250.000 dan kurungan selama 1 bulan, sebagaimana diamanatkan oleh pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.
Bahkan bobot sanksi bisa menjadi jauh lebih berat, apabila pengendara motor terbukti membahayakan atau mencelakai pejalan kaki. Pada situasi ini, akan berlaku pasal berlapis dan ranahnya bergeser menjadi hukum pidana.
