JATIMTIMES - Tidak ada dalil yang menyebutkan secara gamblang mengenai zakat profesi. Berbeda dengan zakat fitrah yang dijabarkan secara detail dalam Alquran maupun hadis. Oleh sebab itu, Anda harus memahami cara menghitung zakat profesi agar bisa membayarnya dengan tepat. Zakat profesi sering disebut juga sebagai zakat penghasilan yaitu jenis harta yang dikeluarkan dari gaji.
Mengenal Apa Itu Zakat Profesi
Pada dasarnya zakat profesi merupakan zakat yang dikeluarkan berdasarkan harta seseorang. Harta tersebut diperoleh dari penghasilan karena pekerjaan yang digelutinya. Harta untuk zakat profesi diperoleh bukan dari hasil pertanian, peternakan, maupun perdagangan.
Baca Juga : Tips Mudah Merebus Daging Sapi agar Cepat Empuk Tanpa Pakai Panci Presto
Berdasarkan fatwa MUI, penghasilan yang dimaksud yaitu setiap pendapatan dari gaji, honorarium, upah, maupun jasa yang diperoleh dengan cara halal. Zakat profesi tidak ada dalam kitab-kitab fiqih. Zakat ini masih diperselisihkan para ulama di masa sekarang.
Cara Menghitung Zakat Profesi dan Cara Membayarnya yang Mudah
Nisab zakat profesi yaitu sebesar 85 persen gram emas. Sedangkan kadar zakat profesi dan jasa senilai 2,5 persen sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama nomor 31 tahun 2019. Berdasarkan SK baznas Nomor 22 Tahun 2022 nisab zakat untuk penghasilan senilai 85 gram emas. Jumlah tersebut setara dengan Rp79.292.978 per tahun.
Perhitungan Zakat Profesi
Cara menghitung zakat profesi yaitu 2,5 persen dikali dengan Jumlah penghasilan yang Anda peroleh dalam satu bulan. Contohnya Jika Anda memiliki penghasilan Rp10 juta per bulan, maka simak perhitungannya berikut ini:
2,5 % x Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan
Jika profesi tidak menghasilkan pendapatan tetap dan dalam satu bulan tidak mencapai nisab, maka kumpulkan pendapatan selama 1 tahun. Setelah itu, barulah zakat profesi bisa dijalankan. Ketika Anda sudah mendapatkan penghasilan bersih dan mencukupi ketentuan nisab, maka bisa dilakukan perhitungan.
Membayar Zakat Online Melalui Blibli
Anda bisa bayar zakat online melalui aplikasi Blibli selain menyalurkannya melalui Rumah Zakat. Berikut ini beberapa tahapan yang harus dilakukan saat membayar zakat profesi:
1. Download terlebih dahulu aplikasi Blibli, kemudian buatlah akun dengan “klik daftar” yang ada pada halaman utama Blibli
2. Kemudian, pilih “lihat semua”
3. Selanjutnya klik “donasi dan zakat”.
4. Lalu, pilih zakat profesi
5. Anda akan dihadapkan pada kolom pilihan lembaga, klik Rumah Zakat.
6. Tahapan selanjutnya yaitu mengisi nominal zakat profesi yang Anda bayarkan
7. Kemudian klik “lanjut bayar”
Baca Juga : 5 Rekomendasi Foundation Favorit Para MUA, Makeup Tahan Lama Seharian di Hari Lebaran
8. Selesaikan proses pembayaran dengan memilih metode pembayaran sesuai keinginan
9. Tunggu beberapa saat hingga Anda mendapatkan notifikasi
10. Jika pembayaran telah sukses, maka Anda akan menerima informasi bahwa pembayaran zakat profesi berhasil dilakukan.
Seorang ulama dari kerajaan Saudi Arabia bernama Syekh Muhammad bin Shaleh Al- Utsaimin, menjelaskan hukum membayar zakat profesi. Jika gaji bulanan Anda dinafkahkan untuk memenuhi hajat hingga tidak ada yang tersisa, maka tidak wajib berzakat.
Sebab syarat wajib zakat pada suatu harta yaitu kesempurnaan haul yang harus dilewati oleh nisab. Jika setengah dari gaji dinafkahkan dan setengahnya lagi disimpan, maka wajib mengeluarkan zakat harta agar sempurna haulnya.
Anda juga bisa melakukan perhitungan menggunakan fitur kalkulator zakat Blibli fitur ini akan membantu Anda agar tidak ada kesalahan saat membayar zakat. Setelah jumlahnya benar, lanjutkan bayar zakat profesi melalui Blibli. Cara ini dianggap praktis dan lebih mudah.
Blibli menghadirkan cara pembayaran zakat yang lebih modern. Hal ini akan membantu konsumen yang memuja kepraktisan dengan metode pembayaran yang beragam. Tidak ada lagi alasan tidak membayar zakat setelah hadirnya aplikasi Blibli.
Walaupun tidak ada dalil yang menyebutkan secara gamblang tentang zakat profesi, namun MUI telah mengaturnya. Cara menghitung zakat profesi bisa dilakukan jika memenuhi nisab yaitu 85 persen gram emas. Sedangkan besaran zakat profesi yaitu 2,5 persen dari penghasilan bersih per tahun.
