Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Hukum Munggahan, Tradisi Menyambut Bulan Ramadhan Masyarakat Sunda, Benarkah Haram?

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

28 - Feb - 2024, 15:50

Placeholder
Ilustrasi tradisi Munggahan. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Mendekati bulan suci Ramadan, sejumlah daerah di Indonesia menggelar beragam tradisi. Salah satu tradisi yang dilakukan setiap tahunnya adalah Munggahan.

Tradisi Munggahan ini dilakukan oleh masyarakat Sunda atau Jawa Barat. Dilansir dari laman Dinas Kebudayaan dan Pariwisiata Kota Bandung, kata munggahan sendiri berasal dari Bahasa Sunda. Adapun arti munggah adalah naik, dan makna munggahan artinya naik ke bulan suci yang derajatnya lebih tinggi.

Baca Juga : Katanning, Kehidupan Kampung Melayu di Australia 

Lantas benarkah jika tradisi Munggahan haram hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini;

Dilansir dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum Munggahan dalam Islam. Menurut Buya Yahya, Munggahan dalam Islam diperbolehkan dengan syarat tidak ada unsur keyakinan di dalamnya. Keyakinan yang dimaksud seperti melakukan tradisi tersebut dengan meyakini bisa mendatangkan rezeki. “Misal kita percaya sesuatu tersebut bisa mendatangkan rezeki, itu termasuk musyrik,” ujar Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan setiap daerah memiliki tradisi menyambut bulan puasa Ramadan. Ia menyebut umumnya tradisi tersebut dilakukan adanya keyakinan selain kepada Allah SWT. Oleh karena itu menurutnya selama tradisi tersebut tidak buruk maka boleh dilakukan. “Kebiasaan baik jangan dihilangkan, asal tidak ada maksud buruk,” ujarnya.

Buya Yahya melihat tujuan munggahan tersebut seperti memberikan makanan dan bersedekah maka hal itu dibolehkan. Bahkan, jika niatan sedekah itu karena Allah SWT maka sangat dianjurkan. Selain hukumnya tidak haram, hukum munggahan tersebut juga dinilai tidak bid’ah.

Dilansir dari Islamqa.info, kebiasaan menkhususkan bulan Ramadan tidak termasuk bid’ah.

Hal itu lantaran selama tradisi tersebut menyimpang dari keyakinan kepada Allah SWT dengan pengkhususan tertentu, karena hal terebut hanya masuk pada kategori kebiasaan atau budaya.

Sementara itu diketahui perbuatan atau kegiatan tertentu disebut bidah jika mendatangkan sesuatu yang baru dalam agama.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

من أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ  
رواه البخاري  2697  ، ومسلم  1718 

“Barang siapa yang mendatangkan yang baru dalam urusan (agama) kami ini apa yang tidak ada di dalamnya, maka tertolak”. (HR. Bukhori: 2697 dan Muslim: 1718).

Imam Syathibi menjelaskan suatu disebut bidah jika metode baru yang dibuat dalam agama, untuk menyaingi dalam syariat, di mana prilakunya itu seperti berprilaku dalam agama.

Baca Juga : Mengenal Hari Raya Galungan yang Diperingati Umat Hindu

Dalam hal ini termasuk di dalamnya seperti berkomitmen dengan ibadah-ibadah tertentu, pada waktu-waktu tertentu, yang belum ada penentuannya di dalam syariat, seperti komitmen dengan puasa nisfu sya’ban dan qiyamul lail pada malam harinya”. (Al I’tisham: 1/51).

Demikian komitmen dengan kebiasaan tertentu, pada waktu tertentu, maka tidak masuk dalam kategori hukum bidah.

Hal senada juga disampaikan Syeikh Ibnu Utsaimin.

“Perbedaan antara ibadah dan adat, ibadah itu apa saja yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya untuk mendekatkan kepada Allah dan mengharap pahala dari-Nya.”

Adapun adat adalah apa saja yang menjadi kebiasaan dilakukan masyarakat, seperti makanan, minuman, tempat tinggal, pakaian, kendaraan, interaksi sesama, dan yang serupa dengannya.

Ada juga suatu kegiatan atau perbuatan hukumnya dilarang dan haram sampai ada dalil yang menyatakan bahwa hal itu sebagai ibadah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran Surat Asy Syura: 21.

 أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ الله

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?”. (QS. Asy Syura: 21).


Topik

Serba Serbi ramadan tradisi ramadan munggahan tradisi munggahan sunda jawa barat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya