JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memberikan jaminan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapatkan alat bantu kesehatan, salah satunya berupa kacamata.
Melalui pemenuhan kebutuhan alat bantu kesehatan yang salah satunya adalah kacamata kepada peserta JKN, merupakan bukti BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta JKN untuk mendapatkan akses layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan peserta JKN.
Baca Juga : Triwulan III Investasi Kota Batu Tembus Rp 173,616 Miliar, Pemkot Batu Kantongi Penghargaan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang dr Roni Kurnia Hadi Permana MMRS AAK menyampaikan, penjaminan manfaat alat bantu kesehatan akan diberikan kepada peserta JKN sesuai dengan indikasi medis dan tentunya dengan alur rujukan berjenjang.
Roni pun menjelaskan, tahapan bagaimana peserta JKN bisa mendapatkan alat bantu kesehatan berupa kacamata. Mulanya, peserta JKN dapat melakukan pemeriksaan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar.
Selanjutnya, ketika berdasarkan indikasi medis dari dokter menyatakan tidak dapat dilakukan penanganan di FKTP, maka peserta JKN akan diberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
"Setelah itu peserta akan mendapatkan resep alat kesehatan dan peserta bisa langsung datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," jelas Roni.
Pihaknya mengungkapkan, peraturan penjaminan kacamata sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dijelaskan dalam aturan tersebut, bahwa Tarif Non INA-CBG alat bantu kesehatan berupa kacamata, diperuntukkan bagi peserta JKN yang terdaftar dalam segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta JKN hak rawat kelas 3 dengan besaran harga kacamata sebesar Rp 165.000, hak rawat kelas 2 sebesar Rp 220.000, dan hak rawat kelas 1 sebesar Rp 330.000.
"Peserta JKN bisa mendapatkan penjaminan kacamata dengan ketentuan indikasi medis minimal -sferis 0,5D dan minimal -silindris 0,25D, yang tentunya diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata dan bisa dimanfaatkan penjaminannya paling cepat dua tahun sekali," ungkap Roni.
Sementara itu, salah satu peserta JKN yang bernama Ryan Ahdiyar Dovianda (30) telah memanfaatkan layanan kacamata pada Program JKN ini. Ryan mengaku, sangat terbantu dengan adanya pelayanan kesehatan menggunakan JKN, terutama untuk penjaminan kacamata.
Baca Juga : Peserta Pemilu Wajib Urus STTPK, Bawaslu Kota Batu Dapati 4 Parpol Tak Laporkan Kampanye
Ryan pun menceritakan awal mula dirinya dinyatakan harus menggunakan kacamata. Pada awalnya, Ryan merasa pandangannya kabur dan sering menderita pusing.
Hal itu membuat Ryan melakukan pemeriksaan di FKTP. Ternyata sesuai indikasi medis, dirinya menderita gangguan kesehatan pada matanya yakni rabun jauh atau miopia.
"Akhirnya oleh dokter di FKTP saya diberikan rujukan ke Rumah Sakit Mata SMEC, setelah dilakukan pemeriksaan diagnosis dokter menyatakan kalau rabun jauh mata saya yang kanan -2.50 dan silindris -0.50, mata yang kiri -2.25 dan silindris -0.75, lalu saya langsung saja bawa resepnya ke optik yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan," beber Ryan.
Lebih lanjut, peserta JKN kelas 2 ini mengaku beruntung telah terdaftar sebagai peserta JKN. Pasalnya sejak tahun 2014, Ryan dan keluarganya terdaftar menjadi peserta JKN.
Ryan mengaku tidak pernah kecewa dengan layanan yang ia dapatkan sebagai peserta JKN. Pihaknya berharap, masyarakat yang belum terdaftar dalam Program JKN, untuk segera mendaftarkan diri. Hal itu dilakukan agar lebih banyak lagi masyarakat yang bisa merasakan manfaat pelayanan kesehatan tanpa memikirkan biaya.
"Informasi yang katanya jika berobat menggunakan JKN ribet itu sangat tidak benar. Buktinya alhamdulillah sudah tiga kali saya klaim kacamata dengan menggunakan JKN prosesnya sangat mudah. Harga kacamata saya ini aslinya Rp 520.000, namun karena telah dijamin oleh JKN jadi saya cukup membayar Rp 300.000 saja," tutup Ryan.
