JATIMTIMES - Seorang juru parkir (jukir) yang biasa beroperasi di sekitar Alun-Alun Tugu Kota Malang diberi skors oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Hal itu lantaran jukir tersebut menarik tarif parkir lebih besar atau tidak sesuai dengan aturan.
Hal tersebut diketahui setelah unggahan oleh akun media sosial Tiktok @infomalamg viral. Dimana dalam video yang diunggah, perekam video menunjukan suasana Alun-Alun Tugu yang dipadati pengunjung di bagian trotoar pada Kamis (12/10/2023) malam.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Jalin Sinergitas dengan Muslimat NU melalui Pelatihan Administrasi Organisasi
Perekam video lantas menceritakan terkait tarif parkir yang dikenakan oleh jukir, yakni sebesar Rp 10.000 per unit mobil. Untuk jenis mobilnya minibus, yakni Toyota Hiace.
Turut nampak terekam dalam video, jukir tersebut juga mendatangi si perekam. Jukir tersebut juga terlihat mengenakan rompi berwarna biru, berlogo Dishub dan bertuliskan Petugas Parkir Dishub Kota Malang.
Peristiwa itu pun mendadak viral, dan mendapat komentar yang beragam. Pihak Dishub Kota Malang pun membenarkan hal tersebut, dan langsung melakukan penindakan.
Jumat (13/10/2023), jukir yang bersangkutan dipanggil ke Kantor Dishub Kota Malang untuk dilakukan penindakan. Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, besaran tarif tersebut tak sesuai dengan aturan yang ada.
"Berdasarkan Perda yang ada, kendaraan roda empat kan Rp 3.000 kalau roda dua Rp 2.000. Kalau Toyota Hiace, itu masih tergolong roda empat, jadi seharusnya Rp 3.000," ujar pria yang akrab disapa Jaya.
Pihaknya pun memberikan tindakan kepada jukir tersebut. Tujuannya untuk dapat memberikan efek jera kepada jukir yang bersangkutan maupun pelajaran bagi jukir lain agar tak menarik tarif parkir di luar ketentuan.
Namun demikian, pihaknya masih memberikan toleransi bagi jukir tersebut. Dimana penindakan dilakukan dengan menskorsing jukir itu selama 7 hari. Dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga : Wakapolres hingga Sejumlah Kapolsek di Polres Tulungagung Diisi Wajah Baru
"Sempat ada rencana KTA (jukir) mau kita cabut. Tapi kami masih berusaha manusiawi, itu kan mata pencahariannya. Kalau KTA kita cabut, dia (jukir) kan tidak bisa bekerja lagi. Makanya kita skorsing selama 7 hari dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi. Itu cukup untuk efek jera," jelas Jaya.
Untuk itu, selama jukir tersebut diskorsing dan tidak bertugas, lahan parkir akan dikelola oleh jukir lain yang berada di sekitarnya. Sebab, area parkir di sekitar Alun-Alun Tugu menjadi salah satu kantong parkir di Kota Malang.
"Kan masih ada jukir lain di sekitarnya. Apalagi, di situ kan banyak pengunjung. Termasuk ke Alun-Alun Tugu," jelas Jaya.
Dirinya pun mengapresiasi masyarakat yang mau melaporkan kejadian tersebut. Untuk itu, dirinya berharap agar masyarakat lain yang menemukan kejadian serupa, bisa turut melakukan laporan yang sama.
"Itu kan langkah berani, perlu diapresiasi. Mau laporan, jadi bisa kita tindak," pungkas Jaya.
