Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas Babak Baru Kasus Korupsi UM (1)

Desak KPK Turun Tangan, Dua Dosen UM Sebut Rektor dan Mantan Rektor Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Lab

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

26 - Jul - 2018, 03:49

Placeholder
Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof Dr Ahmad Rofiuddin (kiri) dan Mantan Rektor UM Prof Dr Soeparno (Foto : Dokumen/MalangTIMES)

Babak Baru Kasus Korupsi UM (1)

MALANGTIMES - Kasus jemput paksa dua dosen Universitas Negeri Malang (UM) yakni Abdullah Fuad dan Sutoyo, terpidana kasus korupsi pengadaan Laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang tampaknya akan berbuntut panjang.

Sumardhan SH, kuasa hukum kedua terpidana ini berulangkali menyebut berdasarkan pengakuan kliennya di persidangan, Rektor UM Prof Ahmad Rofiuddin dan Mantan Rektor Prof Dr Soeparno terlibat langsung dalam kasus ini.

Baca Juga : Pelaku Pencabulan di Jatimulyo Disebut Punya Kelainan Seks terhadap Anak

Bahkan, Sumardhan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menelusuri lebih jauh keterlibatan Rofiuddin dan Soeparno dalam kasus yang merugikan negara Rp 14 miliar tersebut.

Hal ini terungkap setelah keduanya dijemput paksa dan diamankan Kejari Kota Malang pada Rabu (18/7/2018).

“Dalam pengaduan, klien saya menyebut eks rektor UM saat itu yakni Prof Soeparno sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pembantu Rektor II saat itu yakni Prof Dr Ahmad Rofi’uddin terlibat. Sehingga kami mengirimkan pengaduan ke KPK untuk mendesak segera melakukan proses hukum keduanya. Kliennya siap mengungkapkan fakta keterlibatannya," jelas Sumardhan.

Dua terpidana (Abdullah Fuad maupun Sutoyo) dijemput paksa berdasarkan hasil putusan Kasasi tahun 2017. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Keduanya divonis hukuman 6 tahun penjara. Sementara terpidana lain yakni Andoyo divonis hukuman 4 tahun penjara.

Desakan kedua terpidana (Sutoyo dan Abdullah Fuad) agar KPK mengusut tuntas keterlibatan Prof Ahmad Rofiuddin (Rektor UM sekarang) dan Prof Dr Suparno (Mantan Rektor UM) sejalan dengan penegasan Laode Muhammad Syarif, salah satu komisioner KPK.

Media Online Berjejaring Terbesar di Indonesia,  MalangTIMES beberapa waktu lalu berkesempatan mengonfirmasi langsung perkembangan pengusutan kasus ini kepada Laode.

Menurutnya, kasus yang diduga merupakan salah satu skandal besar korupsi ini akan diteruskan sesuai dengan bukti-bukti yang ada. “Kasus itu (dugaan korupsi di UM) akan kami lanjutkan, lihat saja nanti perkembangannya,” ujar Laode saat ditemui MalangTIMES di Universitas Brawijaya (UB) beberapa waktu lalu.  

Menanggapi nyanyian dua dosen UM terkait keterlibatan rektor dan mantan rektornya,  Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Negeri Malang (UM) melalui Sekretarisnya Sigit Budi Santoso, menampik tuduhan tersebut.

Ia menegaskan Rektor UM Prof Rofi’uddin tidak menerima gratifikasi terkait pengadaan laboratorium Fakultas MIPA UM seperti yang dituduhkan.

Sigit mengakui jika tuduhan tersebut sebelumnya memang sempat disebut dalam persidangan tingkat pertama. Namun dalam pembuktian, hal tersebut tidak terbukti.

Baca Juga : Kejari Malang Terima Gugatan Online Kasus WP Hotel Penunggak Pajak

"Tuduhan adanya aliran dana tersebut tidak betul. Dalam persidangan sudah diungkap fakta bahwa hal itu tidak terbukti. Sebab itu hanya berdasarkan keterangan Clara (anak buah dari Nazarrudin mantan anggota DPR RI dari Demokrat yang saat ini masih ditahan) di persidangan. Termasuk juga keterangan Clara terkait klien saya saat itu, yakni (Pak Andoyo). Uang yang sedianya diberikan ke beliau (Rofiuddin) langsung ditolak dan sudah dikembalikan ke isteri Nazaruddin,” jelas dia.

Ia juga menyampaikan, saat itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Rektor Prof Dr Soeparno. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) adalah Andoyo dan Ketua Panitianya adalah Abdullah Fuad. Sementara sebagai sekretarisnya adalah Sutoyo.

Sigitpun juga menjelaskan uang sebesar Rp 14 miliar yang dianggap sebagai kerugian negara selama ini, sebenarnya bukanlah sebuah kerugian. Namun hal tersebut adalah selisih perhitungan karena adanya selisih harga.

"Yang dipakai kan merupakan harga versi penuduh (keterangan Clara). Memang bukan kerugian tapi selisih perhitungan, dan itu yang saya ketahui saat persidangan," paparnya.

Ia juga menyampaikan isu ini bisa saja menggelinding karena bertepatan dengan moment pemilihan Rektor. Menurutnya, mungkin saja ada orang yang berkepentingan secara politis dengan kasus ini meskipun pihaknya tidak mau menuduh siapapun oknum yang dimaksud memanfaatkan situasi tersebut.

“Saya selaku Sekretaris Lembaga BKBH UM mendapat mandat untuk menghandle setiap permasalahan terkait dengan hukum di UM. Jadi, secara kelembagaan di internal UM kami yang menghandle," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Kejari Kota Malang telah menjemput paksa dua dosen UM yakni Abdulah Fuad dan Sutoyo. Keduanya telah divonis hukuman 6 tahun penjara terkait korupsi pengadaan Lab UM pada Rabu (18/7/2018) sekitar pukul  16.00 WIB.

Pasca penjemputan itu keduanya mendesak agar KPK turun tangan mengusut tuntas keterlibatan rektor dan mantan rektor UM. Mereka juga menyatakan siap memberikan fakta-fakta keterlibatan orang nomor satu di kampus pendidikan ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus-korupsi-universitas-negeri-malang kasus-korupsi-um kasus-korupsi-di-kampus contoh-kasus-korupsi-di-kampus kasus-korupsi-di-lingkungan-kampus Prof-Dr-Ahmad-Rofiuddin Mantan-Rektor-UM-Prof-Dr-Soeparno Abdullah-Fuad Sutoyo kasus-korupsi-pengadaan-Labor



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto