Apes benar nasib tiga mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang ini. Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Pasalnya ketiganya yang saat ini berstatus mahasiswa tingkat akhir harus menunda dulu kelulusan mereka dan bahkan bisa saja di drop out akibat melakukan penanaman pohon ganja.
Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah
Tiga orang pemuda tersebut ditangkap petugas di sebuah rumah di Perumahan Graha Dewata, Desa Landungsari, Dau, Kabupaten Malang oleh anggota Polsek Dau dan terpaksa harus meringkuk di sel Polsek Dau.
Ketiga pemuda tersebut yakni Abi Setiono (24) warga DKI Jakarta, Abdan Maskur (22) warga Kabupaten Pacitan dan Fikri Afif (22) warga Kota Malang yang merupakan aktor utama yang menanam ganja. Sedangkan dua temannya hanya ikut-ikut untuk menanam ganja.
Kapolsek Dau, Kompol Endro Sujiat mengungkapkan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi warga sekitar. Ketika warga menegur para pemuda penghuni kontrakan tersebut karena sering gaduh, lantas warga juga sempat masuk ke dalam melihat situasi kontrakan.
Dan ketika mengecek situasi kontrakan tersebut, warga melihat tanaman yang ditanam di ruangan tertutup, yang ternyata diketahui tanaman tersebut merupakan ganja. Setelah itu, warga lantas segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan. Ternyata benar di dapur belakang ditemukan bibit pohon ganja yang ditanam para pelaku," paparnya
"Pengakuan dari pelaku, kalau harus beli kan mahal, makanya mereka hanya membeli bibit pohon ganja tersebut dan ditanam sendiri. Bibit ganja ini didapatkan dari seseorang yang ada di kawasan Malang," ungkapnya
Sementara itu terkait teknik penanaman, pelaku belajar dari internet, yang selanjutnya juga dicatat dalam sebuah buku. Di situ juga diamankan beberapa barang bukti alat yang digunakan untuk menanam ganja seperti kipas angin, lampu LED, cermin dan juga kabel.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
"Cermin digunakan untuk memantulkan cahaya dari lampu LED, sedangkan kipas angin sebagai sirkulasi udaranya supaya tetap hidup," terangnya
Lebih lanjut dijelaskan, untuk barang bukti ganja yang diamankan, terdaoat sekitar sembilan pohon ganja dengan tinggi 20 cm sampai 75 cm. Ganja tersebut rata-rata berusia sekitar enam bulan. "Pengakuannya belum sempat dipanen. Rencananya juga mau dipakai sendiri," ujarnya
Saat ini, petugas tengah memburu pemasok bibit ganja terhadpa para pelaku. Ketiga pelaku bakal dikenakan pasal 111 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.