JATIMTIMES - Peredaran ribuan butir obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil digagalkan Polres Malang. Tersangka yang baru saja diamankan lantaran terlibat jaringan peredaran okerbaya tersebut, diketahui berinisial MN. Pria 26 tahun itu merupakan warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, tersangka berhasil di ringkus anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Wajak, ketika hendak mengedarkan pil koplo pada Jumat (18/8/2023).
Baca Juga : Polres Malang Ungkap 5 Kasus Narkotika Selama Agustus, Ada Peredaran Sabu ke Kalangan Sopir
"Penangkapan terhadap seorang pengedar obat keras berbahaya atau yang sering di sebut dengan pil koplo ini, terjadi pada Jumat (18/8/2023),” ungkap Taufik saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/8/2023).
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan ribuan butir okerbaya jenis pil koplo. "Barang bukti yang kami amankan diantaranya satu botol berisi pil koplo, serta puluhan poket pil koplo siap edar dengan total sejumlah 1.058 butir," terangnya.
Selain ribuan butir pil berlogo dobel L, beberapa barang bukti juga turut diamankan petugas. Diantaranya meliputi uang tunai senilai Rp 50 ribu yang diduga merupakan hasil mengedarkan obat terlarang, serta ponsel yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan transaksi juga turut di sita petugas.
"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Wajak guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku telah mengedarkan pil koplo selama beberapa bulan sebelum kemudian di tangkap petugas kepolisian. Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengedarkan pil koplo kedalam beberapa poket.
Baca Juga : Potensi Kebakaran Hutan di 3 Desa, Pj Wali Kota Batu Minta Dibuatkan Satgas
"Satu poket yang biasanya berisi 3 butir pil koplo di jual oleh tersangka dengan harga Rp 10 ribu," tukasnya.
Tersangka saat ini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Wajak. Akibat perbuatannya, yang bersangkutan di jerat dengan pasal 435 Juncto pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
