Umumnya orang menggelar hajatan manten dengan menutup jalan. Hanya saja itu pun di jalan kecil atau gang rumah. Jika jalan besar atau jalan utama tentu tidak diperbolehkan.
Namun, bagaimana jika menggelar hajatan manten dengan menutup jalur kereta api atau rel ? Tentu saja anti mainstream. Tidak bisa terbayangkan bagaimana jadinya.
Karena jika kadung melintas kereta tidak bisa dihentikan. Sudah banyak korban jiwa melayang dari kuda besi ini. Itu tentu kebanyakan akibat kelalaian korban sendiri.
Tapi belakangan ini beredar sebuah video viral tentang bagaimana hajatan manten bisa sampai menutup jalur kereta api di media sosial. Apa tidak takut tertabrak? Karena itu dilakukan dengan kesadaran penuh.
Nyatanya hajatan tersebut memang menutup sebuah jalur kereta api. Pelaminan jelas-jelas dipasang memalang di atas rel. Dan kedua mempelai yang di atasnya duduk tenang-tenang saja.
Demikian juga tamu yang hadir santai dengan menikmati alunan orkes dangdut. Salah seorang tamu kemudian sempat merekam aktivitas yang di luar kewajaran ini. Hingga lanjut viral video dengan durasi 30 detik tersebut.
Baca Juga : Draft Sudah Final, Besok Pemkot Malang Ajukan PSBB
Sosok pengambil video ini selain merekam sebuah pelaminan yang didirikan di atas rel juga merekam sebuah kepala kereta api. Kepala kereta api tersebut memang terlihat berhenti atau tidak berjalan. Belum diketahui apakah kereta tersebut sedang mogok, tidak bisa melintas atau memang tidak diperbolehkan melintas oleh pemilik hajat.
SurabayaTIMES kemudian coba melakukan konfirmasi kepada Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko. Dia menjelaskan jika tempat pengambilan video tersebut bukan di wilayah Daerah Operasi VIII Surabaya. "Kemungkinan di Yogyakarta. Tapi saya belum tahu pastinya di mana," bebernya.
Dia mengatakan penutupan jalur kereta api untuk hajatan manten jelas dilarang. Karena akan sangat membahayakan sekali. "Tidak boleh, selama jalur kereta tersebut masih aktif untuk operasional kereta api," tegasnya.
Soal kejadian yang jelas nyata tersebut Gatut menduga itu merupakan jalur kereta tidak aktif atau merupakan jalur buntu. "Namun berkaitan kegiatan apapun selama dilakukan di jalur kereta meskipun jalur tidak aktif atau jalur buntu harus tetap izin ke PT KAI," imbuhnya.
