Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Selama Maret 2023, Satlantas Polresta Malang Kota Amankan Puluhan Motor Balap Liar

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Apr - 2023, 00:06

Placeholder
Puluhan kendaraan roda dua yang diamankan Satlantas Polresta Malang Kota (foto: Humas Polresta Malang Kota for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Aksi balap liar terus menjadi atensi Satlantas Polresta Malang Kota. Selama Maret 2023, sekitar 60 kendaraan roda dua diamankan sebagai langkah penindakan.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim melalui Kanit Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota, AKP M Syaikhu menjelaskan bahwa sepanjang bulan Maret 2023, pihaknya telah mengamankan puluhan sepeda motor pelaku balap liar. Selain kendaraan roda dua, pelaku pengendara balap liar juga turut diamankan.

Baca Juga : 7 Destinasi Wisata Anak di Malang Raya yang Bisa Dikunjungi Saat Libur Lebaran

“Selama bulan Maret 2023, kami telah mengamankan kurang lebih 60 sepeda motor balap liar. Turut diamankan juga, 60 orang pelaku balap liar. Mereka kami amankan dari beberapa lokasi,” ujar Syaikhu.

Syaikhu menjelaskan bahwa saat ini penilangan manual tidak diperbolehkan. Sehingga pihaknya memberikan penindakan dengan cara diperingatkan dan diberi teguran.

“Jadi, kami amankan dan dilakukan pembinaan. Kami panggil orang tuanya, dan kami minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut,” jelas Syaikhu.

Dengan syarat membuat surat pernyataan, para pelaku balap liar baru bisa membawa kembali sepeda motornya. Dan syarat wajib lainnya yakni harus melepas knalpot brong dan menganti knalpot standar atau sesuai pabrikan.

“Untuk kendaraan yang bersangkutan ini, bisa langsung diambil dan dibawa pulang masing-masing orang tua atau keluarganya. Namun, wajib melengkapi syarat dengan membawa dan menunjukkan surat-surat kendaraan sekaligus menstandarkan kembali sepeda motor,” terang Syaikhu.

Bedasarkan hasil pemetaan dan patroli, diketahui ada tiga lokasi yang kerap digunakan sebagai arena balap liar. “Yaitu, Jalan Letjen S Parman, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Besar Ijen yang mengarah ke Jalan Borobudur,” ungkap Syaikhu.

Baca Juga : Wisata Alam Taman Nasional Gunung Palung di Kalimantan Barat Ini Punya Flora Fauna Menakjubkan

Sementara baru-baru ini, tepatnya minggu pertama bulan April, Satlantas Polresta Malang Kota berhasil mengamankan sekitar 76 kendaraan roda dua yang ditengarai melakukan aksi balap liar.

Dalam hal ini, Satlantas Polresta Malang Kota menegaskan tak akan lelah dalam memberantas aksi balap liar. Meski, anggota harus melakukan patroli malam menjelang pagi.

Disitu, ada dua langkah strategis yang telah disiapkan dalam mengantisipasi balap liar. Yang pertama, menyiagakan personel untuk strong point atau menjaga secara stasioner di titik-titik lokasi balap liar. Dan kedua, menyiapkan personel untuk patroli mobile.

“Manakala mendapat informasi adanya rencana aksi balapan liar, maka personel mobile ini bisa segera mendatangi lokasinya,” tandas Syaikhu.


Topik

Peristiwa Satlantas polresta malang balap liar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni