JATIMTIMES - Fraksi PKS DPRD Kota Malang mendukung langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang yang sudah menindak tegas pelaku usaha resto yang ketahuan dengan sengaja mengemplang pajak.
Bahkan, disarankan agar Bapenda melakukan pembinaan kepada pengusaha resto yang bersangkutan.
Baca Juga : Dito Mahendra Masuk DPO KPK dan Bareskrim Usai Berulang Kali Mangkir Dipanggil
Apalagi, menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono, pajak tersebut sebenarnya adalah pungutan yang diambil dari konsumen resto. Dan resto yang bersangkutan berkewajiban menyetorkannya kepada kas daerah melalui pajak.
"Sehingga resto sebenarnya hanya dititipi. Walaupun begitu, kita minta apa yang dilakukan Bapenda Kota Malang bisa tetap profesional dan proporsional termasuk dalam hal pembinaan (pelaku usaha)," ujar Trio.
Dirinya menilai, pembinaan soal pajak resto menjadi hal penting yang harus dilakukan. Terutama dalam memberikan pemahaman soal kewajiban pajak resto bagi semua pelaku usaha yang ada di Kota Malang.
Sebab menurutnya, terkait usaha resto sendiri juga bermacam-macam. Artinya, tidak semua resto bisa memilik pangsa pasar menengah ke atas hingga beromzet tinggi bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
"Karena secara penghitungan bisnis ada resto yang belum mampu membayar pajak. Karena pengaruhnya terhadap harga jual, itu jadi persoalan tersendiri. Beda dengan usaha yang sudah besar dan settle, yang konsumennya relatif menengah ke atas. Sehingga dengan harga berapapun, tidak berpengaruh pada konsumen untuk makan di situ," terangnya.
Dalam hal ini, pihaknya berharap ada ruang diskusi bersama Bapenda Kota Malang dan pelaku usaha resto di level usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sedangkan bagi pelaku usaha resto yang sudah menyasar konsumen menengah ke atas perlu dilakukan pembinaan saja.
"Hanya perlu dilakukan pembinaan pada resto yang besar tetutama dalam hal pemahaman dan pengelolaan, bahwa pajak sebesar 10 persen itu merupakan titipan dari konsumen kepada pemilik resto," jelas Trio.
Baca Juga : Bantu Lebaran Warga, Pengusaha Tionghoa di Jombang Bagi 600 Paket Sembako
Untuk itu dalam hal ini, dirinya menilai setidaknya Bapenda Kota Malang bisa melakukan penindakan dengan tegas terhadap pelaku usaha yang ketahuan ngemplang pajak. Apalagi jika pelaku usaha itu melakukannya dengan sengaja.
"Itu yang saya bilang memang harus ditindak betul, dan memanfaatkan pungutan 10 persen tersebut dengan tidak disetorkan dengan semestinya," terang Trio.
Sanksi yang saat ini diberlakukan yakni dengan memberikan denda kepada pelaku usaha yang bersangkutan. Yakni pajak terutang ditambah dengan sebesar empat kali lipat dari pajak terutang itu. Jika tidak dipenuhi barulah dilanjutkan dengan mekanisme hukum pidana.
"Itu ada denda, ketika itu tidak dipenuhi, maka bisa dilanjutkan dengan mekanisme hukum pidana. Sudah ada (mekanisme penindakan) tinggal dijalankan saja. Artinya itu untuk membangun awareness dan kesadaran termasuk bisa jadi kita berharap Pemkot Malang melalui Bapenda melalukan sosialisasi lagi ke kalangan usaha berkenaan pajak resto," pungkas Trio.
