Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Partai Garuda Dukung Penuh Proses Hukum Terkait Ketua RT yang Bubarkan Jemaat Gereja

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Mar - 2023, 12:06

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto dari internet)
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Wawan Kurniawan, Ketua RT di Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Terkait hal tersebut, partai Garuda mendukung Polri memproses kasus tersebut.

Baca Juga : Profil Para Hakim yang Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

"Pelaku yang membubarkan jemaat yang sedang beribadah di Bandar Lampung kini sudah menjadi tersangka dan ditahan. Tentu ini hal yang positif," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi, Sabtu (18/3/2023).

Teddy selanjutnya mengatakan dalam UUD 1945, negara menjamin setiap warga negara Indonesia untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya. Dia berharap tak ada orang yang membatasi kegiatan beribadah pihak lainnya.

"Di mana tidak boleh lagi ada orang yang membatasi hak beribadah orang lain di negara ini, karena negara ini adalah negara yang majemuk," tambahnya.

Teddy selanjutnya menilai jika kasus pembubaran ibadah harus terus diproses sehingga menimbulkan efek jera dan agar kasus serupa tak terulang.

"Maka jangan lagi perbuatan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, karena jika tidak diproses secara hukum, tindakan semena-mena ini akan terjadi lagi," ujarnya.

Ia lalu mengatakan jika pelarangan orang beribadah bukan tindakan yang tidak disengaja. Menurutnya pihak yang melarang atau membubarkan ibadah pihak lain melakukan tindakan tersebut secara sadar.

"Maka dari itu tidak ada alasan lain selain proses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Jangan diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.

Baca Juga : Desa Wisata di Jatim Mampu Tarik Puluhan Ribu Wisatawan Mancanegara

Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Dia membubarkan jemaat yang sedang beribadah beberapa waktu lalu.

Dikutip dari detikSumut, Kamis (16/3), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut Wawan telah ditahan setelah menjadi tersangka. Dia mengatakan Wawan ditahan di Polda Lampung.

"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung," katanya.

Selanjutnya Pandra mengungkap ada 15 saksi yang diperiksa. Tak hanya itu saja, polisi juga sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Polisi juga sudah menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polda Lampung gereja gkkd wawan kurniawan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni