JATIMTIMES - Industri Tahu Sutra (Susu) yang berdiri 6 tahun lamanya sejak 2015 ini merupakan industri yang dirintis oleh keluarga yang kemudian berkembang hingga dikenal banyak masyarakat sekitar Malang. Industri ini terletak di perumahan Bumi Mondoroko No,20 Watugede, Singosari, Malang. Setiap berdirinya industry pasti akan menghasilkan limbah dimana limbah akan dilimpahkan kepada lingkungan jika pengolahan tidak sesuai. Lingkungan dimana manusia berada sangat mempengaruhi kehidupan yang ada didalamnya.
Banyak komponen didalamnya yang harus berada dititik yang tepat supaya tercipta tatanan lingkungan hidup yang merupakan satu kesatuan utuh dan seimbang. Sebagian masyarakat sering menyebut limbah sebagai sampah, benda-benda buangan yang tidak terpakai, dan benda yang tidak diinginkan lagi oleh masyarakat. Limbah dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan juga lingkungan dimana dia berada karena dapat menyebabkan timbulnya berbagai penyakit. Sadar akan pengelolaan limbah harus ditanamkan oleh para pengusaha agar strategi pengelolaan limbah sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga : Hubungan Industrial Dalam Pemasaran Iklan dAN Sponsor Pada Produk Rokok dI Kabupaten Malang
Limbah tahu yang telah dihasilkan oleh Industri Tahu Sutra (Susu) yang langsung dibuang ke sungai. Dimana sungai tersebut jauh dari pemukiman dan telah mendapatkan izin pembuangan dari pihak komplek. Terkait dengan sesuai atau belumnya pengelolaan limbah, dengan UU yang berlaku, adapun landasan hukum untuk standar baku mutu yang harus dipenuhi oleh kawasan industri adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) nomor 03 Tahun 2010 tentang baku mutu air limbah untuk kawasan industri. Adapun yang saya ketahui bahwa bahwa pada Pasal 9 Permen LH Nomor 3 Tahun 2010 menyebutkan tentang tugas yang diemban oleh penanggung jawab kawasan industri.
Penulis telah mempelajari materi Hubungan Industrial yang diampu oleh Drs. Sulismadi,M.Si, selaku dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Malang. Dalam penulisan ini dikaitkat kembali dengan kajian hubungan industrial tripartit. Dimana tripartit merupakan Lembaga Kerja Sama (LKS) yang terdiri dari para serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah yang diharapkan mampu melakukan kerja sama yang baik. Kerja sama yang dimaksudkan dalam artikel ini adalah kerja sama dalam pengolahan limbah. Pemerintah wajib dengan tegas memberikan program penyuluhan kepada industri yang mulai berdiri tentang pengelolaan limbah tersebut.
Setiap manusia yang siap membangun sebuah Industri dapat dikatakan harus memiliki pemikiran secara ilmiah. Sesuai dengan teori dari seorang sosiolog klasik yang membahas teori positivism dengan beberapa tahapan, salah satunya adalah tahap positif. Dimana setiap manusia harus mulai berfikir secara ilmiah. Dimana sesuai dengan kekurangan dari Industri Tahu Sutra (Susu) yang kurang menerapkan pemikiran secara ilmiah agar menghasilkan sebuah keputusan dan kesimpulan yang tepat sebagai proses berfikir dalam sebuah pengelolaan limbah.
