Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dengarkan Masukan, Kemenkes Revisi Gaji Dokter dan Tetapkan Paling Besar Jadi Rp 6,4 Juta

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

16 - Dec - 2022, 22:11

Placeholder
Ilustrasi dokter. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Revisi atau penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) pada dokter internship di Indonesia untuk tahun 2023 telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Revisi ini dilakukan setelah Kemenkes mendengar masukan dari beberapa pihak.

Baca Juga : Bunda Corla hingga Ferdy Sambo, Masuk Deretan 10 Tokoh Banyak Dicari Google Indonesia 2022

Kemudian, sebagai tindak lanjut dari revisi itu, Kemenkes akan melakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) mengenai besaran Bantuan Biaya Hidup yang akan diterima oleh peserta internship yang akan berlaku mulai tahun 2023.

“Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam siaran pers, Jumat (16/12/2022).

Budi mengatakan, besaran gaji para dokter akan disesuaikan dengan 6 kategori daerah praktek dokter dalam program internship.

Lebih lanjut menurut Budi pembenahan sistem kesehatan melalui Transformasi Kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM).

Dengan adanya pembenahan itu, Budi berharap program internship dapat meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah agar masyarakat yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan bisa mengakses dokter, dokter gigi, dan layanan kesehatan.

“BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan.” ujar Budi.

Adapun besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internship yang telah direvisi bisa dilihat sebagai berikut:

• Kategori pertama: Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp 6.499.575

• Kategori kedua: Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp 3.999.574

Baca Juga : Lira Malang Raya Audiensi dengan Ketua DPRD dan Wali Kota Sutiaji, Bahas Kebijakan Kota Malang

• Kategori ketiga: Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp 3.727.034

• Kategori keempat: Sumatera dan NTB (di luar ibukota provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp 3.498.800

• Kategori kelima: ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp 3.241.200

• Kategori keenam: Jawa dan Bali dengan nominal Rp 3.241.200.

Sebelumnya, BBH dokter turun hingga Rp 1,1 juta di beberapa wilayah. Turunnya BBH itu menjadi viral di media sosial.

Turunnya BBH itu juga berpengaruh pada Kemenkes dalam pemenuhan kebutuhan dokter di Indonesia.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan