Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Blitar Resmi Terbitkan SE Larangan Peredaran Daging Anjing dan Kucing

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

25 - Apr - 2022, 18:48

Placeholder
Polres Blitar saat menggrebek jagal anjing di Kecamatan Selorejo beberapa waktu lalu

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi menerbitkan surat edaran (SE) soal pengawasan dan pengendalian peredaran daging anjing dan kucing. Kebijakan ini diambil pasca heboh temuan jagal anjing di Kecamatan Selorejo, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan)Kabupaten Blitar, drh Nanang Miftahudin saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal ini. Menurutnya SE tersebut telah diterbitkan dan resmi berlaku di Kabupaten Blitar.

Baca Juga : 9 Hari Ini Tidak Dianjurkan bagi Umat Islam Berpuasa

"Benar, Pemkab Blitar sudah diterbitkan SE soal pengendalian peredaran daging anjing dan kucing," kata Nanang saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/4/2022).

Nanang menambahkan, ada beberapa poin dalam SE tersebut. Salah satunya adalah larangan mengedarkan dan memperdagangkan daging anjing dan kucing. "Alasannya jelas yakni larangan, karena kedua hewan ini tidak masuk klasifikasi pangan," tegasnya.

Menurut Nanang  daging anjing dan kucing jika dikonsumsi dapat beresiko menimbulkan masalah kesehatan. Keduanya dikhawatirkan dapat membawa penyakit menular  zoonosis bagi yang mengkonsumsinya.

"Secara hukum memang belum ada sanksi yang mengaturnya. Hanya saja kami sudah memberikan pengertian kepada seluruh jajaran OPD, camat dan jajaran samping untuk pengawasan peredaran anjing dan kucing," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan rumah yang diduga menjadi tempat penjagalan anjing dilaporkan ke Polres Blitar. Lokasi rumah tersebut berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Keberadaan tempat tersebut diungkap oleh aktivis dari Animals Hope Shelter. Saat didatangi polisi, diketahui ada puluhan ekor anjing yang kondisinya memprihatinkan. Mereka dikurung dan  diperlakukan tidak wajar.

 Dari video yang dibagikan melalui akun instagram @ahsforindonesia terlihat ada delapan ekor anjing dikerangkeng, satu di antaranya  sengaja diikat mulutnya  dengan tali rafia dan badannya dibungkus dengan karung.

Baca Juga : Jadi Makanan yang Sering Ada saat Lebaran, Berikut Sejarah dan Filosofi Ketupat

Selain delapan anjing dalam kerangkeng ada pula puluhan anjing yang ditempatkan di dalam satu ruangan terkunci dan tertutup rapat.  Tak berhenti sampai di:situ, ada pula enam ekor anjing yang kondisinya sudah mati terpotong-potong disimpan di dalam lemari pendingin.

Kristian Adi Wibowo aktivis yang mendatangi rumah jagal anjing tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar.

"Ada 32 ekor anjing.  Kita  membuat laporan resminya di Polres Blitar," kata Adi dikutip dari video yang diunggah di akun instagram @ahsforindonesia.

Terkini Polres Blitar telah menaikkan kasus dugaan jagal anjing di Kecamatan Selorejo  ini dari penyelidikan ke penyidikan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan