MALANGTIMES - Penghayat Kepercayaan di Malang mendapat perhatian dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang. Salah satunya melalui dialog budaya di areal Museum Empu Purwa di Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (15/3/2018) malam.
"Kami ingin mempererat silaturahmi dengan penghayat Kepercayaan di Malang. Di antaranya melalui dialog budaya dengan menghadirikan beberapa narasumber. Salah satunya dari Kemendikbud," papar Kepala Disbudpar Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni kepada MalangTIMES.
Penghayat Kepercayaan di Malang baru terdata tujuh organisasi. "Tetapi jumlahnya ada sekitar 18 Penghayat Kepercayaan di Malang. Nah berangkat dari inilah, kami ingin agar ada komunikasi yang baik antara kami dengan mereka. Sekaligus mempererat nasionalisme dan nilai-nilai spiritual," sambung Ida Ayu.
Meski tidak menyebutkan detail organisasi Penghayat Kepercayaan di Malang, Ida Ayu menjelaskan bahwa secara administrasi pihaknya akan terus berupaya melakukan pendataan secara menyeluruh. Selain itu, ia mengungkapkan dialog budaya secara khusus pertama diadakan dengan mengundang Penghayat Kepercayaan di areal Museum Empu Purwa Jalan Soekarno-Hatta di kompleks Perumahan Griya Santa Blok B Nomor 210 Kota Malang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni
"Sebelumnya kami mengadakan pertemuan juga tahun lalu di rumah salah satu Penghayat Kepercayaan. Tahun ini pertama kami berkumpul di areal depan Museum Empu Purwa. Bahkan museum sendiri baru diresmikan Juni nanti oleh Kemendikbud. Ini sebagai salah satu penghormatan kami juga kepada Penghayat Kepercayaan," ungkap dia.
Selama ini, aliran kepercayaan dianggap bukanlah agama, melainkan bagian dari kebudayaan. Inilah yang membuat Penghayat Kepercayaan sering kurang mendapat fasilitas dibandingkan penganut agama. "Tetapi seiring adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Penghayat Kepercayaan dilampirkan di kolom pada KTP, pelan-pelan mulai ada pengakuan dari negara tentang aliran kepercayaan," kata Ida Ayu.
MK mengabulkan permohonan gugatan judical review Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 temtang Administrasi Kependudukan perihal Penganut Kepercayaan. Amar putusan tertanggal 7 November 2017 ialah negara harus menjamin setiap Penganut Kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam KTP dan KK (kartu keluarga)."
Soal ini pula, Ida Ayu mengatakan adanya dialog budaya menjadi bagian dari pembinaan kelompok kebudayaan oleh Disbudpar Kota Malang. "Karena menurut tugas dan fungsinya kan berada di bawah wewenang Kementerian Kebudayaan dan kami Dinas Kebudayaan dan Pariwisata," tukas dia. (*)