JOMBANGTIMES - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang melakukan pensertifikatan jalan di beberapa ruas desa. Sedikitnya ada 30 desa yang terdapat fasilatas umum berupa jalan akan dilakukan proses pensertifikatan oleh pemerintah daerah.
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Jombang Joko Triyono mengatakan, pensertifikatan tanah fasum berupa jalan akan didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada program ini, Pemkab Jombang mendapatkan kuota 30 desa yang terdapat fasilatas umum berupa jalan.
Berdasarkan Pasal 4 Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 menyatakan, bahwa Program PTSL meliputi seluruh objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Termasuk fasilitas umum dari tanah yang dikuasai oleh negara.
"Program PTSL ini sebenarnya tidak hanya menyasar kepada tanah masyarakat saja, tetapi tanah milik pemerintah daerah juga bisa di sertifikatkan melalui program PTSL," terangnya kepada wartawan, Senin (23/08).
Salah satu jalan yang akan dilakukan pensertifikatan adalah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Terdapat 3 ruas jalan kabupaten yang ada di Desa Pucangsimo ini.
Antara lain, ruas jalan Pagerwojo - Pucangsimo, ruas jalan Pucangsimo - Brodot dan ruas jalan Pucangsimo - Brangkal. Tiga ruas jalan ini telah dilakukan pengukuran lokasi untuk dapat segera diterbitkan peta bidang.
Pengukuran dilakukan oleh Kantor Pertanahan Jombang dengan didampingi oleh perangkat desa setempat beserta Dinas PUPR, Kecamatan Bandarkedungmulyo dan Bagian Aset BPKAD Kabupaten Jombang.
"Dinas PUPR dengan di fasilitasi oleh BPKAD mengajukan pensertifikatan aset tanah melalui program PTSL. Pensertifikatan tanah jalan tersebut bertujuan untuk melindungi fungsi sosial sebagai sarana transportasi darat," pungkas Joko.(adv)
