Situasi pandemi Covid-19 membuat layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sedikit banyak terpengaruh. Pasalnya, kini ada pembatasan agar tidak terjadi antrean pembayar pajak.
Untuk mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor, Samsat Tuban kini membuka layanan Samsat Keliling. Warga pun bisa dengan mudah dan cepat memenuhi kewajiban pajaknya.
Baca Juga : Bupati Trenggalek Tutup Check Point Covid-19, Ganti Fokus Pemulihan Ekonomi
Seperti yang diakui Eltiningsih warga desa Cengkong Kecamatan Parengan. Pagi ini (Selasa, 15/09/2020) dia menunggu sejak pukul 08.00 WIB di pertigaan Ponco-Suciharjo Parengan untuk membayar pajak tahunan motor miliknya.
“Samsat Keliling ini lumayan memudahkan para wajib pajak kendaraan bermotor untuk membayar pajak. Sayangnya agak terlambat, mobil Samsat molor satu jam dari jadwal yang seharusnya,” ungkapnya.
Adapun Lokasi Samsat Keliling Tuban tersebar di berbagai kecamatan di Tuban. Jadwal Samsat Keliling di Kecamatan Tambakboyo pada Senin dan Selasa. Selain itu, Samsat Keliling juga memberi layanan di Kecamatan Palang dan Singgahan.
Syarat yang harus dibawa saat datang dan membayar pajak di Samsat Keliling di antaranya STNK asli, KTap asli pemilik motor yang sesuai di STNK.
Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tuban yang bisa diakses masyarakat, sebagai berikut:
Senin
Pasar Tambakboyo dan Pasar Plumpang.
Selasa
Pasar Tambakboyo dan Pertigaan Ponco Kec Parengan
Rabu
Pasar Singgahan/Jojogan dan Pasar Jenu
Kamis
Pasar Karangagung Palang dan SMA Grabagan
Jam Operasional 08.00-12.000
Jumat
Pasar Karangagung Palang dan Pasar Baru Tuban Kota
Sabtu
Pertigaan Compreng Widang dan Bank Jatim Rengel
Minggu Car Freeday dan Pasar Baru Tuban
Jam Operasional 08.00-11.00
Senin-Minggu
Bravo Supermarket
Senin-Rabu
Kecamatan Merakurak
Kamis-Sabtu
Utara Polsek Semanding
Jam Operasional 16.00-19.00, akhir bulan tutup.
Jadwal bisa berubah sesuai kebijakan pihak Samsat Tuban.
