MALANGTIMES - Nama kedua tersangka kasus rasuah di Kota Malang telah terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan terhadap sejumlah media, di Jakarta. "Ya, sudah jadi tersangka, Moh Arief Wicaksono Ketua DPRD dan Kadis PU Jarot Edy," kata Basaria Panjaitan, kemarin (10/8/2017).
Sebelumnya, terkait penggeledahan itu, juru bicara KPK Febri Diansyah memberitahukan KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur legislatif, pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan swasta. "KPK sudah tetapkan beberapa orang TSK dari unsur legislatif, pemkot dan swasta di kasus tersebut," ujar Febri.
Meski demikian, Febri masih belum mau mengurai secara jelas kasus apa yang tengah ditelisik olek KPK. "Kegiatan di lapangan masih dilakukan sehingga informasi yang lebih spesifik terkait dengan nama para tersangka dan kasusnya belum dapat kami ungkapkan. Namun dalam waktu dekat tentu akan diinformasikan pada publik," ujar Febri.
Sementara itu, terkait penetapan Jarot, yang bersangkutan terkesan menghilang. Meski tidak dicekal saat penggeledahan di Kantor Terpadu Pemkot Malang, Rabu (9/8/2017) lalu, Jarot tidak dapat dihubungi. Telepon genggamnya mati. Selain itu, saat MalangTIMES mengunjungi rumah kediamannya di Sawojajar, kemarin (10/8/2017), Jarot juga disebut tidak ada di rumah.