Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Diakali HRD, Perusahaan Smartphone Oppo Rugi Ratusan Juta Rupiah

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Redaksi

03 - Aug - 2017, 16:50

Kasat Reskrim Polresta Malang AKP Heru Dwi Purnomo (tengah) (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Kasat Reskrim Polresta Malang AKP Heru Dwi Purnomo (tengah) (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Salah satu perusahaan smartphone yang cukup terkenal di Kota Malang yakni PT Indonesia Oppo harus menanggung kerugian hingga ratusan juta setelah diakali oknum pegawainya sendiri pada bagian Human Resource Development (HRD).

Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh

Oknum HRD yang bernama Chandra Kartika (35) tersebut dengan sengaja melakukan mark up dengan menaikan gaji 200 karyawannnya. Gaji yang dibayarkan tetap yang lama, sisanya digunakan untuk keperluan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan  pihak perusaahan yang menyatakan bahwa mereka merasa telah ditipu oleh oknum HRD tersebut.

"Tersangka ini ditangkap saat berada di kantornya Selasa(1/7/2018) setelah kami dapat laporan dari pihak perusahaan. Tersangka sendiri asalnya dari Banyuwangi," ungkap Kasat beramput rapi dan klimis tersebut, Kamis (3/8/2018).

Dari hasil pengakuan tersangka, ia melakukan mark up gaji karyawannya tersebut  dengan nominal yang cukup besar, mulai dari nominal Rp 500 ribu sampai nominal Rp 5 juta per orang.

"Jadi gaji karyawan yang yang sebenarnya Rp 2,5 juta dalam laporan ke kantor pusatnya menjadi Rp 3 juta. Tersangka sendiri mengaku sudah melakukan mark up sejak Desember 2016 yang lalu," tandasnya.

Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis

"Nah selisihnya ini digunakan keperluan pribadi. Kalau gajinya sendiri sebesar Rp 3,5 juta dan laporan ke kantor Jakarta Rp 5 Juta. Sementara itu, kalau dari laporan perusahaan, mereka dirugikan sebesar Rp 150 juta. Namun saat ini yang masih terbukti sebesar Rp 16 juta, dan sisanya masih kami selidiki, " pungkasnya.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat tersangka dengan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara  lima tahun.

 


Topik

Peristiwa Perusahaan-Smartphone Oppo mark-up-gaji


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Redaksi