Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sengketa Lahan Warga dan PT Greenfield Indonesia Masuk Ranah Hukum

Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

11 - Jul - 2017, 21:44

Placeholder
CSR Eksekutif (Humas) PT Greenfield Indonesia Supriadi kembali menyampaikan duduk perkara sengketa lahan dengan tiga warga Babadan yang kini prosesnya sudah masuk ranah hukum, Selasa (11/07). (Nana)

MALANGTIMES - Kasus sengketa lahan antara Warga Dusun Maduarjo, Desa Babadan, Kecamatan Ngajum dengan PT Greenfield Indonesia yang telah berjalan setahun lebih dan berujung pada pematokan lahan tepat dipintu masuk pabrik (06/07/2017), mendapat reaksi cukup keras pihak perusahaan.

Melalui CSR Excekutif (Humas) PT Greenfield Indonesia yang ditemui disela-sela acara di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, mengatakan permasalahan pematokan lahan telah dilaporkan kepada Kepolisian Resort (Polres) Malang.

Baca Juga : Aksi Tak Terpuji Bule di Bali, Pandemi Covid-19 Malah Party

"Aksi pematokan yang dilakukan tiga warga tersebut telah melanggar aturan. Karena itu manajemen telah melaporkannya ke pihak berwenang,"kata Supriadi, Selasa (11/07) kepada Malang TIMES.

(Baca juga : Kemelut Lahan, Warga Maduarjo Kembali Ukur dan Segel Tanah yang Dikuasai PT Greenfield, 06/07/207).

Supriadi menambahkan, pelaporan aksi tiga warga, yaitu Bunawan, Tosin, dan Pramono, oleh PT Greenfield Indonesia ke Polres Malang didasarkan pada penguasaan sepihak atas lahan yang telah mengakibatkan gangguan kepada arus transportasi perusahaan. "Selain hal tersebut, mereka tidak memiliki surat kepemilikan atas lahan yang disengketakan seperti kami yang memiliki sertifikatnya," imbuhnya.

Pelaporan ke ranah hukum dilakukan agar masalah menjadi cepat selesai. Tentunya juga agar kejadian lima hari lalu mengenai penyegelan dan pematokan lahan tidak kembali terulang.

Baca Juga : Beredar Proposal Skripsi "Hak Istimewa Luhut Binsar Pandjaitan", Ini Klarifikasi Unsoed

Saat ditanya mengenai ketidakkooperatifan pihak PT Greenfield Indonesia atas upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi, Supriadi secara tegas juga menolaknya. Dia mengatakan bahwa perusahaan susu segar ini malah telah melakukan berbagai mediasi dengan warga 'pemilik tanah', tokoh masyarakat yang memahami sejarah lahan serta Muspika Kecamatan Ngajum. "Empat kali sudah kami melakukan mediasi sejak tahun 2016 lalu," ujar Supriadi yang juga menjelaskan bahwa tiga warga tersebut hanya memiliki SPPT atas lahan yang disengketakan dan tidak bisa dijadikan legalitas kepemilikan.

Sampai saat ini sengketa lahan yang telah masuk ke ranah hukum diharapkan bisa jadi penyelesaian yang diharapkan tidak saling merugikan antara kedua belah pihak. "Harapan kami, ikuti proses hukumnya. Kami tetap akan membuka ruang mediasi. Tapi kalau ada unsur pidana, kami serahkan kepada kepolisian," pungkas Supriadi. (*)


Topik

Peristiwa Sengketa-Lahan PT-Greenfield-Indonesia



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Lazuardi Firdaus