MALANGTIMES - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ade Herawanto, menegaskan, bahwa kegiatan Operasi Gabungan (Opsgab) penunggak pajak dilakukan dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan, UU no 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Dirinya juga menepis anggapan bahwa Dispenda melakukan tebang pilih penegakan aturan terhadap wajib pajak.
BACA JUGA: Tunggak Pajak Ratusan Juta, Siluet Cafe Disegel
“Tidak, tidak ada tebang pilih, hanya mungkin untuk warung kecil yang omsetnya kecil tidak kami tarik pajaknya. Hal ini sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2015," tegasnya pada wartawan, Rabu (27/4/2016).
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Sementara itu, terkait dengan informasi dari masyarakat yang masuk, bahwa ada WP bandel tersebut punya backing yang kuat dari kalangan pejabat. Ade kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mengenal istilah backing tersebut.
“Tidak ada istilah backing karena semua orang sama di mata hukum. karena ini negara hukum bukan negara preman ataupun backing," tegasnya lagi. (*)