Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pura-pura Tanya Alamat, Kakak Adik Kompak Embat Smartphone

Penulis : Muhammad Agus Salim - Editor : Redaksi

12 - Apr - 2016, 02:58

Placeholder
Ilustrasi. Foto: kabarnetizen

MALANGTIMES - Berpura-pura menanyakan alamat melalui google map, EBP (27) warga Pakis, Kabupaten Malang malah membawa kabur smartphone milik seorang mahasiswa.

Modus pencurian yang dilakukan EBP tergolong baru.

Pria yang sehari-hari berjualan janur ini menjalankan aksinya pasa Minggu (10/4/2016) malam di Jalan Veteran, tepatnya di depan Bank BNI. 

Saat menjalankan aksinya, EBP mengajak adik kandungnya yang masih abg dan seorang kawan yang seumuran dengannnya.

EBP dengan menggunakan satu motor dan berboncengan tiga,  berhenti dan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, KCS (23) asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang malam itu kebetulan duduk di pinggiran jalan Veteran.

"Pelaku tanya alamat dengan meminta korbannya menunjukan alamat yang dimaksud dengan menggunakan aplikasi google map di ponsel milik korban," ujar Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno, Senin, (11/04/2016).

Setelah ditunjukan alamat yang dimaksud, pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan akan dicatat.

Dan saat dipinjam itulah EBP, membawa kabur handphone tersebut dengan naik sepeda motor.

Korban berteriak dan berusaha mengejar sampai akhirnya klompotan itu jatuh dari sepeda motor dan kabur meninggalkan sepeda motornya.

Sepeda motor oleh korban dibawa ke Mapolres Malang Kota sekaligus melaporkan kejadian tersebut.

Berbekal data yang ada di sepeda motor, polisi langsung mengamankan EBP, sedangkan adiknya yang masih dibawa umur diserahkan ke orangtuanya.

"Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran kami," jelas Tatang.

Akibat perbuatannya, pria yang pernah masuk bui akibat kasus pencurian LPG itu dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Tatang menambahkan, kasus ini merupakan hal baru yang terjadi di Kota Malang sehingga masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada. (*)


Topik

Peristiwa Perampasan Pencurian



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Agus Salim

Editor

Redaksi