JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Permenhub Larangan Mudik Terbit, Ada Beda Batasan antara Transportasi Darat, Air, Udara

Reporter: Desi Kris • Editor: Nurlayla Ratri
📅 24 April 2020, 09:21 WIB • ⏱️ 2 menit baca

MALANGTIMES - Idul Fitri 1441H rupanya akan terasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga : Tagana Dinsos Kota Malang Sisir Kampung Topeng Desaku Menanti, Ini yang Dilakukan

Biasanya, Idul fitri merupakan momen berkumpul dan silaturahmi bersama keluarga dan kerabat dekat.

Namun, karena adanya wabah Covid-19 hal tersebut rupanya tak bisa dilakukan.

Presiden Joko Widodo pun telah membuat kebijakan mudik lebaran tahun ini dilarang.

Tentunya hal tersebut guna untuk memutus rantai penyebaran penyakit Covid-19.

Terkait hal itu, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang larangan mudik telah resmi rilis.

Peraturan larangan mudik itu tertulis pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Permenhub itu tentunya sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana, 23 April 2020.

Dalam Permenhub tersebut tertulis jika larangan sementara penggunaan sarana transportasi berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan kereta api.

Baca Juga : Di Mata Najwa, Jokowi Bongkar Alasan Tak Terapkan Lockdown saat Covid-19

Larangan mudik berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 bagi kendaraan darat dan penyeberangan.

Sedangkan untuk larangan operasional untuk kereta api berlaku pada 24 April hingga 15 Juni.

Sementara untuk jalur udara larangan berlaku sejak 24 April hingga 1 Juni.

Selain itu larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang memberlakukan PSBB dan wilayah zona merah.

Link lengkap Permenhub larangan mudik 2020 : https://www.slideshare.net/IndahMutiaraKami/permenhub-252020?ref=https://news.detik.com/berita/d-4989200/permenhub-larangan-mudik-2020-terbit-ini-isinya?tag_from=wp_cb_mostPopular_list

 

Topik Terkait
# malang berita-malang berita-hari-ini pandemi-covid19 Idul-Fitri-1441-H Peraturan-Menteri-Perhubungan Larangan-untuk-mudik Beda-Batasan-antara-Transportasi-Darat# -Air# -Udara

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap