Jadi Tersangka Dugaan Pornografi, Yai Mim Tegas Tak Mau Bayar Pengacara

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

08 - Jan - 2026, 12:38

Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. (Foto: TikTok)

JATIMTIMES – Penetapan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi direspons dengan sikap yang tak biasa. Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang itu menegaskan tak akan mengeluarkan uang sepeser pun untuk mengurus perkara hukumnya, termasuk membayar jasa pengacara.

Pernyataan tersebut disampaikan Yai Mim dalam sebuah video yang beredar di TikTok, salah satunya diunggah akun @Keturunanjawa. Dalam video itu, ia menanggapi status tersangka yang kini disandangnya atas laporan Nurul Sahara.

Baca Juga : Yai Mim Akui Jadi Pasien RSJ Lawang Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Pornografi 

“Alhamdulillah Yai Mim jadi tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara,” kata Yai Mim dalam video tersebut.

Yai Mim menegaskan sejak awal tidak berniat melawan proses hukum. Ia mengaku siap menjalani seluruh tahapan yang berlaku dan menerima apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan pengadilan.

“Jika dinyatakan bersalah, silahkan Yai Mim dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” tegasnya.

Namun yang paling disorot dari pernyataannya adalah sikap Yai Mim yang menolak mengeluarkan biaya apa pun dalam perkara tersebut. Ia menegaskan tidak akan membayar pengacara maupun pihak mana pun demi mengurus kasus hukumnya.

“Dan saya tidak mau mengeluarkan uang sepeserpun, baik kepada pengacara maupun kepada siapapun. Serupiah pun tidak akan saya keluarkan uang untuk menang, saya biar kalah asal benar," ungkap Yai Mim.  

"Keadilan dan kebenaran yang aku junjung, bukan uang, bukan orang, dan bukan siapa-siapa. Adalah keadilan dan kebenaran. Terima kasih,” tambah Yai Mim.

Yai Mim juga mengaku tidak memahami secara detail proses hukum maupun hukum acara pidana. Ia menyebut tidak ingin mencampuri urusan teknis perkara, termasuk soal pembuktian dan keterangan saksi ahli, yang menurutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Saya tidak tahu proses hukum. Tentang hukum acara yang saya tahu hanya hukuman,” jelasnya.

Baca Juga : Eksepsi Jaksa Agung Atas Kasus Silfester Matituna Yang Digugat Warga Jember Ditolak PN Jaksel

Sebelumnya, Polresta Malang Kota resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi pada Selasa (6/1/2026). Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar perkara.

Kasus ini berawal dari konflik panjang antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara. Perseteruan tersebut sempat viral di media sosial dan telah diupayakan mediasi oleh pemerintah kelurahan setempat. Namun, upaya damai itu tak membuahkan hasil.

Konflik kemudian bergeser ke jalur hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Nurul Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.

Ketegangan terus berlanjut hingga pada 7 Oktober 2025, Yai Mim melaporkan Sahara atas dugaan penistaan agama dan persekusi yang disebut melibatkan warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.

Sebagai balasan, Nurul Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang dialaminya. Laporan inilah yang kemudian diproses penyidik hingga akhirnya Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.