BRI Situbondo Tegaskan Lelang Agunan SPBU KPRI Raung Sesuai Ketentuan Hukum yang Berlaku

04 - Jan - 2026, 06:42

Pemimpin Kantor Cabang BRI Situbondo Nanang Sumbara saat dikonfirmasi di kantornya, Minggu (04/01/2026).(Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Kantor Cabang Situbondo menegaskan bahwa proses lelang agunan berupa SPBU milik Koperasi KPRI Raung telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya polemik antara BRI dan KPRI Raung yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Situbondo Nanang Sumbara menjelaskan bahwa lelang agunan merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap status kolektabilitas dan riwayat pembayaran debitur, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit.

Baca Juga : Bicara Demokrasi, PDI Perjuangan Kota Malang Tolak Pilkada lewat DPRD

Menurut Nanang, sebelum lelang dilakukan, BRI telah membuka ruang komunikasi dan mediasi dengan pihak debitur guna mencari solusi terbaik secara persuasif dan transparan.

"Proses lelang agunan adalah langkah terakhir setelah upaya penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil. Dalam setiap prosesnya, BRI selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum," ujar Nanang.

Nanang juga menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang berlaku, sehingga seluruh tahapan memiliki dasar hukum yang sah dan sejalan dengan mekanisme perbankan nasional.

Lebih lanjut, Nanang menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap berkomitmen menjalankan operasional bisnis secara profesional. BRI, kata Nanang, juga konsisten menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) serta prinsip kehati-hatian perbankan dalam setiap pengambilan keputusan.

Baca Juga : Belajar dari Praktik Terbaik, MTsN 2 Kota Malang Mantapkan Kelas Unggulan Berbasis Nilai Cinta

"Kami memahami bahwa proses hukum dan proses bisnis harus berjalan beriringan. Karena itu, BRI berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan," tambahnya.

Nanang pun menegaskan bahwa langkah yang ditempuh tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional, sekaligus memastikan setiap kegiatan operasional berjalan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan koridor hukum.