Wisatawan Keluhkan Tarif Parkir Tak Wajar Bukit Bintang saat Malam Tahun Baru, Begini Tanggapan Dishub Kota Batu
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Yunan Helmy
04 - Jan - 2026, 05:59
JATIMTIMES - Mencuatnya keluhan wisatawan akibat tarif parkir yang dinilai tak wajar di destinasi wisata saat malam tahun baru masih jadi perbincangan di Kota Batu. Salah satunya pengunjung yang dibuat kaget saat dikenai tarif parkir Rp 50 ribu di Bukit Bintang Jalan Sultan Agung Kota Batu.
Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial oleh wisatawan. Pihak PT Paramount Enterprise International atau perwakilan PT Paramount Kota Batu selaku pengelola telah menyampaikan klarifikasi berkaitan dengan aktivitas yang bisa dilakukan dan berlakunya tarif parkir di hari tersebut.
Baca Juga : Kejari Batu Tangani 4 Perkara Korupsi di 2025: KUR BRI Naik Penyidikan, RSUD Karsa Husada Jadi Atensi Khusus
Keluhan soal tarif parkir mahal itu mendapat tanggapan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu. Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu Chilman Suaidi menegaskan bahwa lokasi parkir tersebut merupakan tempat khusus parkir (TKP) yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pihak swasta.
"Parkir di Bukit Bintang merupakan tempat khusus parkir yang pengelolaannya melekat pada pelaku usaha. Sistemnya terintegrasi dengan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), termasuk pajak jasa parkir," jelasnya, Sabtu (3/1/2026).
Dikatakannya, meski pengelolaan Bukit Bintang milik swasta, bukan berarti tidak dapat dijalankan secara teknis oleh Dinas Perhubungan terkait parkir. Butuh regulasi terkait hal tersebut karena saat ini kawasan Bukit Bintang masih melekat PBJT (pajak barang dan jasa tertentu).
Chilman menerangkan, ketentuan PBJT diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2024.
Dalam regulasi tersebut, pengelolaan parkir di area usaha menjadi kewenangan pengelola swasta, bukan pemerintah daerah. Sementara itu, kewenangan Dishub Kota Batu terbatas pada penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, termasuk pemungutan retribusi parkir sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/444/KEP/422.012/2022 terkait titik dan lokasi parkir di ruas jalan tertentu.
Baca Juga : 53 Ribu Lebih Penumpang di Malang Gunakan Trans Jatim Selama Libur Akhir Tahun
"Dishub tidak memiliki kewenangan mengelola parkir di tempat khusus parkir seperti Bukit Bintang. Kewenangan kami hanya pada parkir tepi jalan umum sesuai perda yang berlaku," tegasnya.
Melalui keterangan resminya, Chilman mengakui viralnya keluhan masyarakat tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menyebut Dishub Kota Batu tengah mengkaji penyusunan regulasi baru guna meningkatkan kualitas pelayanan parkir, khususnya yang berkaitan dengan tempat khusus parkir ke depan.
"Dinas Perhubungan Kota Batu akan berusaha mendorong adanya sebuah regulasi baru guna mewujudkan pelayanan yang lebih prima terkait tempat khusus parkir (TKP) ke depan agar lebih tertib, transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat," pungkas dia.
