Pria Asal Kota Malang Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu di Kandang Ayam

15 - Nov - 2025, 09:01

Seorang pria berinisial MK (39) asal Kota Malang saat ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan sabu pada sebuah kandang ayam di Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial MK asal Kelurahan Gadang, Kota Malang ditangkap polisi lantaran terlibat dalam peredaran narkoba. Pelaku berusia 39 tahun tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Malang setelah kedapatan menyimpan sabu pada sebuah kandang ayam di Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji.

Penggerebekan yang dilakukan polisi di tempat tinggal sementara pelaku di Kecamatan Pakisaji tersebut berlangsung pada Selasa (11/11/2025). Penggerebekan dilakukan setelah sebelumnya polisi menerima laporan terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga : Ariana Grande Diserang Fans Saat Premier Wicked di Singapura, Pelaku Jadi Tersangka dan Terancam Denda

"Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka (MK) sedang berada di kandang ayam yang dijadikan tempat penyimpanan sabu," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar kepada JatimTIMES, Sabtu (15/11/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, pelaku sengaja memanfaatkan kandang ayam untuk menyimpan sabu guna mengelabui warga sekitar. "Pelaku kami tangkap di kandang ayam yang ia gunakan sebagai tempat menyimpan sabu," imbuhnya.

Pada penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Yakni mulai dari sejumlah poket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, pipet kaca, botol modifikasi, hingga satu unit ponsel yang digunakan pelaku saat bertransaksi sabu.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan poket sabu dengan total berat 6,07 gram berikut alat untuk transaksi dan beberapa perlengkapan lainnya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual sabu yang kini telah disita sebagai barang bukti tersebut dengan harga yang bervariasi. Yakni mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per poket.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Serukan Kolaborasi Menyeluruh Berantas Narkoba

"Dari laporan yang kami terima, para warga sekitar merasa curiga karena pelaku sering kedatangan tamu tak dikenal dengan gelagat mencurigakan, terutama pada malam hari," tuturnya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi yang saat itu menemukan dugaan kuat adanya transaksi narkotika akhirnya meringkus pelaku. 

Terhadap pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dilakukan penahanan oleh Satresnarkoba Polres Malang. "Tersangka akan diproses sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.